×
image

Korban Penganiayaan George Halim Ngaku Diancam Bakal Dipolisikan Disuruh Hapus Video Viral

  • image
  • By Sitiayani

  • 18 Dec 2024

Korban penganiayaan, Dwi Ayu Darmawati. Foto: YouTube TV Parlemen

Korban penganiayaan, Dwi Ayu Darmawati. Foto: YouTube TV Parlemen


LBJ - Dwi Ayu Darmawati (DAD), korban penganiayaan anak bos toko roti, George Sugama Halim (GSH) mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapat ancaman dari pihak keluarga George.

Diancam Dipolisikan

Keluarga tersangka meminta Dwi segara menghapus video saat ini viral beredar di media sosial. Dwi diancam bakal dipolisikan.

"Ibu pelaku sejak ini viral dia bilang kalau video enggak dihapus, bakal laporin ke polisi. Tapi chat-nya dihapus," ungkap Dwi Ayu saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).

Video viral menampilkan penganiayaan dialami Dwi dilakukan George terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, saat bekerja di toko roti milik keluarga pelaku.

"Dia (George) datang ke dalam toko, lalu duduk di sofa. Setelah abang Grab datang, dia suruh saya antarin (pesanan) ke kamar pribadinya. Saya nolak karena itu bukan tugas saya. Tapi dia kekeuh saya yang harus antar," jelas Dwi.

Penolakan memicu emosi pelaku. Dwi dilempari dengan berbagai benda, termasuk patung, bangku, dan mesin EDC. Bahkan, ketika Dwi mencoba kembali ke toko untuk mengambil barang-barangnya yang tertinggal, ia kembali menjadi sasaran kekerasan.

"Ending-nya saya dilempar pakai loyang yang mengakibatkan luka sobek. Setelah dia masuk ke dalam, baru saya bisa kabur," kenang Dwi.

Dwi berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan serupa menimpa orang lain.

Jalan di Tempat Dua Bulan

Kasus penganiayaan dialami Dwi mencuat di media sosial. Kasus ini sempat mandek selama dua bulan setelah dilaporkan pada Jumat, 18 Oktober 2024, berpindah dari Polsek Rawamangun ke Polsek Cakung, hingga akhirnya diterima di Polres Metro Jakarta Timur.

"Awalnya ke Polsek Rawamangun. Karena enggak bisa tangani, akhirnya ke Polsek Cakung. Dari Cakung, karena enggak bisa juga, akhirnya ke Polres Jakarta Timur," jelas Dwi.

Memperkuat laporan, Dwi membawa bukti berupa pakaian bernoda darah, dan rekaman video, serta hasil visum.

Polisi menangkap George di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.

George beralasan, ia bersama keluarga pergi ke luar kota untuk menenangkan diri. Polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu orangtua tersangka.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post