×
image

Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, 15 Tahun di Bui, Sempat Akan Dieksekusi Mati

  • image
  • By Sitiayani

  • 18 Dec 2024

Mary Jane. Foto: Istimewa

Mary Jane. Foto: Istimewa


LBJ - Pemerintah Indonesia memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina, pada hari ini, Rabu (18/12/2024) dini hari.

Terpidana Mati Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

Mary Jane menjalani hukuman kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta selama 15 tahun. Ia sempat akan dieksekusi mati pada 2015, namun pelaksanaan hukumannya ditunda.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr meminta langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.

"Pertama ada permintaan dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr kepada Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane ke negara asalnya," kata Surya, sebelum keberangkatan Mary Jane, di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa malam (17/12/2024).

Pada 11 November 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menerima kedatangan duta besar Filipina menyampaikan permohonan pemerintah Filipina memulangkan Mary Jane.

Meminta Langsung ke Presiden Prabowo

Dua hari kemudian, pemerintah Filipina mengajukan permintaan secara resmi kepada Menko Kumham Imipas untuk pemindahan Mary Jane.

"Setelah melakukan pembahasan internal dan arahan dari Presiden Indonesia, pemerintah Indonesia dan Filipina kemudian bertukar draf Practical Arrangement untuk dipelajari dan disepakati," ujar Surya.

Di sisi lain, Mary Jane mengaku seolah memulai hidup baru setelah dipindahkan ke negaranya Filipina.

"Hampir 15 tahun saya berpisah dengan keluarga," kata Mary Jane sebelum keberangkatan ke Filipina, Selasa malam.

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr bakal memberikan keringanan hukuman terhadap Mary Jane.

"Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ menjadi hukuman seumur hidup," jelasnya, Rabu (11/12/2024).

Wajib Melapor

Meski begitu, Yusril mengatakan, ke depan pemerintah Filipina berkewajiban melaporkan seluruh perkembangan kasus melibatkan Mary Jane.

"Kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan napi yang kita kembalikan ke negaranya melalui kedutaan kita yang ada di Manila," katanya.

Sebagai informasi, Kasus Mary Jane bermula saat ia tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta membawa koper dan uang 500 dollar Amerika Serikat (Rp7.936.000), pada 25 April 2010.

Ketika koper dibawanya melewati pemeriksaan sinar-x, sistem mendeteksi benda mencurigakan ditandai dengan bintik hijau kecokelatan dalam suatu kemasan.

Bawa 2,6 kg Heroin

Petugas membongkar koper tersebut dan menemukan bungkus aluminium foil berisi 2,6 kg serbuk coklat muda diketahui heroin, narkotika golongan I.

Mary Jane dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 11 Oktober 2010.

Vonis mati diperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada 23 Desember 2010, dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post