Santri Ponpes di Boyolali Dibakar Hidup-hidup Gegara Dituding Curi Ponsel Teman
By Sitiayani
18 Dec 2024
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Freepik
LBJ - Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah di Simo, Boyolali, Jawa Tengah, berinisial SS (15), dibakar hidup-hidup lantaran dituding mencuri ponsel milik temannya.
Dituding Curi Ponsel
Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/12/2024) malam, pukul 23.00 WIB di salah satu kamar tamu di ponpes.
"Tempat tinggal korban ini di Sumbawa Barat, NTB. Dia belajar di ponpes sejak Juli 2024," jelas Joko di Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Rabu (18/12/2024).
Tersangka kasus ini adalah Muhammad Galang Setiadarma (21), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Galang ditangkap dan diperiksa polisi.
Galang merupakan kakak dari teman SS. Joko menerangkan awalnya adik Galang mengadu bahwa ponselnya hilang atau diduga diambil SS. Galang mendatangi ponpes sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kakaknya atau tersangka datang ke pondok sekitar pukul 21.00 WIB, yang kemudian meminta adiknya menghadirkan korban, dan dihadirkan oleh salah satu pengasuh," jelas Joko.
Dibakar Hidup-hidup
Galang menginterogasi korban di ruangan dikunci. Saat datang ke ponpes, Galang sengaja membawa bensin guna menakuti korban.
"Tersangka ini datang ke pondok pesantren dengan membawa bahan bakar berupa bensin yang dimasukkan ke botol air mineral, tujuannya menakut-nakuti korban," katanya.
Bensin itu dituangkan ke tubuh korban. Galang menyalakan korek api, sehingga api mudah tersulut.
"Kemudian ditakut-takuti dengan dinyalakan korek api kemudian terbakar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar 38 persen, pada bagian wajah, leher, dan dua kaki," jelas Joko.
Saat ini korban menjalani perawatan di RSUD Simo.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya karpet terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar dalam botol.
"Serta karena korban masih usia anak, kami terapkan juga Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Joko.
Tersangka akan ditahan 20 hari mendatang. Galang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dalam perkara ini utamanya yang lebih berat adalah pasal 187 KUHP di mana ancamannya 15 tahun, pembakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka," kata Joko. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini