×
image

Jatuh Bangun Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Jaktim Cari Keadilan, Ditolak Dua Polsek Pengacara Kabur

  • image
  • By Sitiayani

  • 18 Dec 2024

Korban penganiayaan, Dwi Ayu Darmawati. Foto: YouTube TV Parlemen

Korban penganiayaan, Dwi Ayu Darmawati. Foto: YouTube TV Parlemen


LBJ - Perempuan bernama Dwi Ayu Darmawati (DAD), korban penganiayaan anak bos toko roti bernama George Sugama Halim (GSH) membeberkan perjuangan jatuh bangun mencari keadilan.

Ditolak Dua Polsek

Dwi mengungkap sempat melapor ke Polsek Rawamangun, dan Polsek Cakung setelah mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10/2024).

Namun, Dwi menelan pil pahit lantaran laporannya ditolak sehingga melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Dirujuk ke Cakung dan di Cakung juga enggak bisa nanganin juga," kata Dwi saat rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (17/12/2024).

Kepada Ketua Komisi III Habiburokhman, Dwi mengaku membutuhkan waktu tiga hari hingga laporannya diterima polisi.

Pengacara Kabur, Motor Dijual

Sudah jatuh tertimpa tangga. Perjuangan Dwi mencari keadilan masih panjang.

Dwi mengaku sempat ditipu seorang pengacara yang dikirim keluarga pelaku dengan mengaku berasal dari LBH.

"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya," ungkap Dwi.

"Pertemuan di Polres ngasih BAP terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," jelas Dwi.

Karenanya, Dwi memutuskan mengganti pengacara. Seiring waktu, Dwi tidak mendapat kejelasan soal laporannya meski mengganti pengacara.

Dwi mengaku menjual motor lantaran pengacara barunya kerap meminta uang, hingga Rp12 juta dengan dalih biaya operasional hingga akhirnya hilang kontak.

Dalam kasus ini, George ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post