×
image

Tarif Pembuatan Paspor RI Naik Mulai Hari Ini, Segini Harganya

  • image
  • By Sitiayani

  • 17 Dec 2024

Ilustrasi paspor RI. Foto: Freepik

Ilustrasi paspor RI. Foto: Freepik


LBJ - Pemerintah memberlakukan besaran tarif atau harga pembuatan paspor terbaru berlaku mulai hari ini, Selasa (17/12/2024).

Tarif Baru Bikin Paspor RI

Perubahan tarif pembuatan paspor ditetapkan berdasarkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu atau dua hari sebelum lengser.

Harga bikin paspor baru tersebut akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau mulai hari ini, 17 Desember 2024.

Berikut rincian biaya pembuatan paspor diatur Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024:

- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000

- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000

- Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000

- Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000

- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000

- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000

- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000

Berkas Pembuatan Paspor RI

Untuk prosedur pembuatan paspor Indonesia masih sama seperti sebelumnya.

Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

- Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.

- Surat Pewarganegaraan Indonesia, jika pemohon adalah warga negara asing yang mendapatkan status WNI melalui naturalisasi atau pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai undang-undang.

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang, khusus bagi pemohon yang telah resmi mengganti nama.

- Paspor biasa lama, jika pemohon sudah pernah memiliki paspor biasa sebelumnya.

Perlu dicatat, pemohon harus membawa berkas persyaratan asli dan bukan hanya fotokopi atau hasil scan file digital pada saat pengajuan paspor untuk memudahkan verifikasi dokumen. ***

 


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post