×
image

ABG 14 Tahun Pembunuh Ayah dan Nenek Cilandak Jalani Tes Kejiwaan 2 Minggu di RS Polri

  • image
  • By Sitiayani

  • 16 Dec 2024

Lokasi pembunuhan di Cilandak. Foto: Istimewa

Lokasi pembunuhan di Cilandak. Foto: Istimewa


LBJ - ABG berinisial MAS (14) membunuh ayahnya APW (40), dan neneknya RM (69), serta melukai ibunya AP (40), di kediamannya di perumahan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), dirujuk ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

MAS bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan selama dua pekan.

Jalani Tes Kejiwaan di RS Kramat Jati

"Karena rekomendasi dari psikolog Apsifor untuk pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh (dokter psikiatri) anak MAS harus dilakukan tim dari RS Polri dan RSCM akan mengobservasi anak selama 14 hari," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, Senin (16/12/2024)

Nantinya, pihak kedokteran akan mendalami lebih lanjut kejiwaan MAS sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hasil tes menjadi acuan hakim menentukan hukuman terhadap tersangka.

"Hasilnya apakah yang bersangkutan sebagai pelaku anak yang layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, yang akan diputuskan oleh hakim nantinya saat sidang di pengadilan," terangnya.

Berkas Perkara P19, Dikembalikan Dilengkapi

Saat ini, berkas perkara MAS berstatus P19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Karenanya, pelimpahan tahap 2 kasus anak berhubungan hukum (ABH), MAS (14), belum dilakukan.

Dijadwalkan, berkas perkara berikut tersangka MAS diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Jaksel), pada hari ini, Senin siang.

Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel, Eko Budisusanto mengatakan belum ada pelimpahan tahap 2 tersangka MAS dan barang bukti.

"Statusnya masih ada perbaikan berkas yang ada di (kepolisian)," jelas Eko, Senin.

Lebih jauh, Eko mengatakan berkas kasus masih dilengkapi penyidik kepolisian.

"Untuk hari ini kejaksaan negeri Jakarta Selatan belum ada pelimpahan atau tahap 2 tersangka anak MAS," lanjut Eko.

"Komunikasi dengan penyidik bahwa memang tahap dua belum ada dilaksanakan pada hari ini. Masih ada perbaikan sedikit berkas atau kelengkapan berkasnya," sambungnya.

Dua Nyawa Melayang, 1 Terluka

Sebagai informasi, peristiwa berdarah dilakukan MAS hingga melenyapkan dua nyawa dan seorang terluka terjadi pada Sabtu (30/11/2024) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

MAS ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) lantaran statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post