×
image

Kekasih Mario Dandy Bebas Bersyarat Terseret Kasus Penganiayaan, Wajib Lapor Hingga 2026

  • image
  • By Sitiayani

  • 16 Dec 2024

AG, kekasih Mario Dandy. Foto: Medsos

AG, kekasih Mario Dandy. Foto: Medsos


LBJ - Kuasa hukum anak AG (15), Mangatta Toding Allo, menyatakan kliennya bebas bersyarat terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).

Kekasih Mario Dandy Bebas Bersyarat

AG merupakan mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20), tersangka utama dalam kasus ini. Mario Dandy divonis 12 tahun penjara.

“Sudah (bebas bersyarat),” jelas kuasa hukum AG, Mangatta, Senin (16/12/2024).

Mangatta mengatakan, pembebasan bersyarat AG sudah sesuai dengan undang-undang.

"Sesuai Undang-Undang, tanggal suratnya dari Kumham (Kementerian Hukum) 8 Agustus 2024," jelasnya.

AG dinyatakan bebas bersyarat sejak Agustus 2024. Terpidana penganiayaan D keluar dari lapas anak pada Selasa, 20 Agustus 2024.

“Setelah bebas bersyarat, AG wajib melakukan wajib lapor hingga tahun 2026 tiap bulannya,” lanjutnya.

Sebagai informasi, AG terseret dan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan berat dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17) pada Februari 2023.

Vonis 3,5 Tahun di LPKA

AG sebelumnya dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

AG menjalani proses hukum sejak Februari 2023 hingga divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

AG sempat mengajukan kasasi setelah tidak puas dengan putusan banding yang menyatakan dirinya tetap bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Upaya hukum itu juga kandas. MA menolak kasasi diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Ditahan 1,5 Tahun

"Tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA dilansir di situsnya, Selasa (13/6/2023).

Putusan itu diketok oleh hakim tunggal Suharto. Perkara kasasi AG teregister dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara itu masuk kualifikasi penganiayaan berat (anak).

AG menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mulai Selasa (21/3/2024). Dengan begitu, dihitung-hitung, AG menjalani tahanan selama 1 tahun 5 bulan. *** 


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post