×
image

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyiksa Bocah Hingga Kuku Dicabut Pakai Tang, Terancam 7 Tahun Penjara

  • image
  • By Sitiayani

  • 15 Dec 2024

Bocah korban penganiayaan di Boyolali, Foto: Instagram @lbj_jakarta

Bocah korban penganiayaan di Boyolali, Foto: Instagram @lbj_jakarta


LBJ - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait penyiksaan bocah 12 tahun di Desa Banyusri, Boyolali, Jawa Tengah.

Delapan Tersangka

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan para tersangka ditahan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut.

"Jadi sudah kita amankan delapan orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," jelas AKBP Budi Adhy Buono, Jumat (13/12/2024).

Identitas kedelapan tersangka yaitu Agus, Faris, Malik, Suhada, Riko, Mudirin, Tedy, dan Wartono.

Para tersangka memiliki peran masing-masing melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban. Ada memukul dengan tangan kosong mengenai muka dan pipi.

Ada menendang terhadap korban mengenai paha dan punggung. Ada juga mencabut paksa kuku jari kaki korban menggunakan tang.

Cabut Paksa Kuku Korban

"Satu tersangka yang melakukan penjepitan dengan menggunakan tang, ini pada bagian jari kaki korban," ungkapnya.

Penganiayaan terjadi di rumah tersangka Suhada, pada Senin (18/11/2024). Akibatnya, korban masih di bawah umur mengalami luka cukup parah dan dirawat di rumah sakit.

Kata Budi, para tersangka disangkakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama.

Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post