×
image

Polisi Periksa Empat Saksi dalam Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 15 Dec 2024

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menyebutkan empat saksi yang telah dimintai keterangan, yaitu korban, terlapor GSH, teman korban, dan orang tua GSH. (foto X)

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menyebutkan empat saksi yang telah dimintai keterangan, yaitu korban, terlapor GSH, teman korban, dan orang tua GSH. (foto X)


LBJ - Kepolisian terus mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19), karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang dilakukan oleh anak bos toko roti berinisial GSH. Hingga kini, empat saksi telah diperiksa terkait insiden yang viral di media sosial tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menyebutkan empat saksi yang telah dimintai keterangan, yaitu korban, terlapor GSH, teman korban, dan orang tua GSH.

"Empat saksi sudah diperiksa, termasuk korban, pelaku, rekan kerja korban, dan orang tua terlapor," ujar Lina kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).

Baca juga: Viral Anak Bos Toko Roti di Cakung Lempar Kursi ke Karyawan

Lina menambahkan, meskipun GSH diduga sebagai pelaku, statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi.

Kepolisian menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap fakta dan kronologi kejadian.

"(Status terlapor) masih saksi," ujar Lina.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 17 Oktober 2024. Dalam video viral yang beredar, GSH diduga melempar kursi ke arah korban hingga menyebabkan luka berdarah di kepala.

Kejadian bermula ketika GSH meminta korban untuk mengambil pesanan makanan dan mengantarnya ke kamar pribadi di lokasi.

Korban menolak permintaan tersebut karena sedang menjalankan tugas lain. Penolakan itu diduga memicu amarah GSH hingga melakukan tindakan penganiayaan.

Baca juga: GSH Diduga Kerap Lakukan Kekerasan dan Menyebut Orang Miskin

Unggahan video insiden ini menyulut perhatian publik. Rekaman menunjukkan korban yang terluka di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya. Kejadian ini mendorong korban untuk melaporkan tindakan kekerasan yang diterimanya.

Dwi Ayu sebelumnya telah melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur. Ia berharap pelaku segera diproses hukum dan mendapatkan hukuman setimpal.

"Saya hanya ingin keadilan, agar tidak ada lagi yang mengalami hal seperti ini," ujar Dwi dalam wawancara sebelumnya.

Dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, polisi berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, publik masih menunggu kepastian mengenai status GSH, yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post