Pemprov Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun 2024
By Sitiayani
14 Dec 2024

STNK. Foto: Istimewa
LBJ - Ada kabar gembira, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Hapus Denda Pajak Kendaraan
Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 2 Desember 2024 dan diperuntukkan bagi wajib pajak menyelesaikan pembayaran hingga Selasa, 31 Desember 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan administrasi pajak.
"Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka," jelasnya dalam keterangannya pada Jumat (13/12/2024).
Proses penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
"Dengan sistem otomatis ini, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual," terangnya.
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Lusiana menjelaskan, pajak daerah, termasuk PKB dan BBNKB, merupakan sumber pendapatan signifikan mendukung berbagai program pembangunan di Jakarta.
"Kami mengajak warga untuk memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan," jelasnya.
Dia juga berharap agar target pendapatan pajak daerah bisa tercapai dengan semakin banyak wajib pajak memenuhi kewajibannya.
"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Melalui kepatuhan pajak, kita dapat berkontribusi membangun kota Jakarta yang lebih baik," harapnya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini