Ridwan Kamil Tegaskan Keputusan Tidak Gugat MK Bukan Perintah Prabowo
By Shandi March
13 Dec 2024
Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa dirinya sempat menanyakan rencana gugatan ke Prabowo, namun keputusan akhir tetap diserahkan kepada musyawarah bersama. (Foto:X@PKS)
LBJ - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK), menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menggugat hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan arahan dari Prabowo, tapi sepenuhnya diambil melalui forum musyawarah tim pemenangan.
Dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (13/12), RK menyatakan bahwa tidak ada instruksi khusus dari Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto terkait langkah tersebut.
Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa dirinya sempat menanyakan rencana gugatan ke Prabowo, namun keputusan akhir tetap diserahkan kepada musyawarah bersama.
Baca juga : Pilgub Jakarta 2024: RK Putuskan Tidak Gugat MK, Ini Alasannya
“Masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya, termasuk tentunya ke Pak Prabowo sendiri. Tapi sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini,” jelas RK.
RK menyebut bahwa keputusan untuk tidak mengajukan gugatan adalah hasil mufakat yang diambil setelah perdebatan panjang di dalam tim pemenangan.
“Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi,” ujarnya.
RK juga menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga demokrasi yang damai.
Ucapan Selamat kepada Pramono-Rano
Dalam kesempatan yang sama, RK bersama pasangannya, Suswono, memberikan ucapan selamat kepada Pramono Anung-Rano Karno, pasangan nomor urut 3, yang telah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih.
“Kami ucapkan selamat ke Mas Pram dan Bang Rano yang akan memimpin Jakarta lima tahun ke depan. Semoga mereka mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” kata RK.
Berdasarkan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, pasangan Pramono-Rano meraih 2,1 juta suara atau 50,07 persen suara sah.
Dengan hasil ini, Pilgub DKI Jakarta 2024 cukup berlangsung satu putaran sesuai ketentuan UU DKJ Nomor 2/2024. Sementara itu, pasangan RK-Suswono mendapatkan 1,7 juta suara atau 39,40 persen, dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen suara sah.
Baca juga : Ridwan Kamil Terancam Gagal Gugat Pilgub Jakarta, Ini Penyebabnya
Hingga batas akhir pendaftaran gugatan di MK pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, tidak ada laporan gugatan dari pihak manapun terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pengajuan gugatan ke MK dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara.
Keputusan ini menandakan akhir dari proses panjang Pilkada Jakarta 2024 dan mengukuhkan kemenangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemimpin baru Jakarta.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini