×
image

Pilgub Jakarta 2024: RK Putuskan Tidak Gugat MK, Ini Alasannya

  • image
  • By Shandi March

  • 13 Dec 2024

RK menjelaskan alasan di balik keputusan pihaknya untuk tidak mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi. (Youtube KPU Provinsi Jakarta)

RK menjelaskan alasan di balik keputusan pihaknya untuk tidak mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi. (Youtube KPU Provinsi Jakarta)


LBJ - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK), menjelaskan alasan di balik keputusan pihaknya untuk tidak mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12), RK menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah musyawarah dengan berbagai pihak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta sebelumnya telah menetapkan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang Pilgub Jakarta 2024 dengan perolehan suara 2.183.239 atau 50,07 persen. Pasangan RK-Suswono (RIDO) berada di posisi kedua dengan 1.718.160 suara atau 39,40 persen.

"Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ungkap RK.

Baca juga : Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP Soal Tak Ada PSU di Pinang Ranti

Namun, ia menambahkan bahwa setelah mempertimbangkan masukan dari tokoh, ahli, dan pimpinan partainya, mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan.

RK juga menyebut bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga demokrasi yang damai.

“Demi pembelajaran demokrasi yang damai, kondusif, dan juga simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan-rentetan pemilu yang panjang, akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD,” ujarnya.

Pilihan yang Menguatkan Stabilitas Politik

Keputusan RIDO untuk tidak menggugat hasil Pilgub Jakarta 2024 disambut sebagai langkah yang menguatkan stabilitas politik.

Baca juga : Saksi Ridwan Kamil-Suswono Walk Out Sebelum KPU Umumkan Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta

Hingga tenggat waktu pendaftaran gugatan di MK pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, tidak ada gugatan yang diajukan oleh kubu RIDO. Hal ini memperkuat legitimasi hasil rekapitulasi suara yang memenangkan Pramono Anung-Rano Karno.

Pramono dan Rano berhasil meraih suara mayoritas dalam Pilgub Jakarta dengan selisih sekitar 10 persen dari pasangan RIDO.

Kemenangan ini memastikan mereka unggul dalam satu putaran, mengukuhkan posisi sebagai pemimpin terpilih untuk Jakarta.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post