Bidan di Yogyakarta Ditangkap, Jual Bayi dengan Harga Rp55-85 Juta per Anak Sejak 2010
By Shandi March
12 Dec 2024
Bidan di Yogyakarta Ditangkap, Jual Bayi dengan Harga Rp55-85 Juta per Anak Sejak 2010. (Foto:Freepik)
LBJ - Dua bidan yang bekerja di Yogyakarta ditangkap oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena diduga terlibat dalam praktik perdagangan bayi ilegal sejak tahun 2010. Kedua pelaku, yang berinisial JE (44) dan DM (77), dituduh telah menjual 66 bayi dalam rentang waktu 14 tahun terakhir.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan bahwa bayi-bayi yang dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kami diketahui dari kegiatan kedua pelaku tersebut telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi, terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36 serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin," ujar Endriadi dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Kasus ini terbongkar setelah tim Ditreskrimum Polda DIY menerima laporan mengenai dugaan praktik jual beli bayi di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Baca juga : Usai Mutilasi Wanita di Rumah Jakut, Fauzan Mengadu ke Istri di Taman
Tempat tersebut diketahui kerap menjadi tujuan pasangan yang tidak mampu merawat bayi mereka. Para pelaku tidak hanya menerima bayi yang dititipkan, tetapi juga aktif mencari calon pengadopsi untuk menjual bayi tersebut secara ilegal.
"Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat," ujar Endriadi.
Polisi kemudian menggerebek rumah bersalin itu dan menangkap kedua bidan tersebut.
"Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat," ujar Endriadi.
Saat penangkapan, seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang akan dijual seharga Rp55 juta turut diamankan. Berdasarkan pemeriksaan, tarif bayi laki-laki dijual seharga Rp60 juta hingga Rp85 juta, sedangkan bayi perempuan dijual dengan harga Rp55 juta.
Baca juga : Kasus Agus Buntung: Dari Pelecehan hingga Pemerasan di Homestay Mataram
Jaringan Perdagangan Bayi hingga Lintas Daerah
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menjelaskan bahwa para orang tua yang menyerahkan bayi mereka kepada JE dan DM sebenarnya sadar anak mereka akan dijual.
"Orang tua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena dia (pelaku) kan punya jaringan," ungkap Tri.
Bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah, mulai dari Yogyakarta dan sekitarnya hingga Surabaya, Bali, NTT, dan Papua. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan adopsi ilegal, memanfaatkan bayi yang lahir di luar pernikahan sebagai target utama.
Saat ini, JE dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan anak. Keduanya dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini