×
image

Sherly Tjoanda Raih Suara Terbanyak, Tiga Paslon Pilgub Malut Ajukan Gugatan ke MK

  • image
  • By Shandi March

  • 12 Dec 2024

Sherly Tjoanda bersama mendiang suami Benny Laos. (Instagram @benny.laos).

Sherly Tjoanda bersama mendiang suami Benny Laos. (Instagram @benny.laos).


LBJ - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Pilgub Malut) 2024 memanas setelah tiga pasangan calon menggugat kemenangan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Sherly-Sarbin, yang diusung oleh berbagai partai besar seperti NasDem, PPP, Demokrat, PAN, PKB, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh, berhasil memperoleh suara terbanyak dengan 359.416 suara atau 50,69 persen.

Ketiga pasangan calon yang melayangkan gugatan adalah Aliong Mus-Sahril Thahir, Muhammad Kasuba-Basri Salama, dan Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan.

Gugatan ini menjadi sorotan publik, mengingat mereka berasal dari latar belakang partai politik yang berbeda-beda.

Baca juga : Sherly Tjoanda Unggul dalam Quick Count Pilkada 2024 Maluku Utara, Janji Jadi Gubernur Tanpa Money Politic

Gugatan tiga paslon cagub-cawagub Malut di MK adalah sebagai berikut:

Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan

Pasangan nomor urut 1 ini meraih 168.174 suara atau 24,18 persen, menjadi peraih suara terbanyak kedua setelah Sherly-Sarbin. Mereka diusung oleh PDIP, PKN, dan Partai Ummat.

Gugatan mereka terdaftar pada Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB dengan nomor perkara 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Aliong Mus-Sahril Thahir

Pasangan nomor urut 2 ini hanya memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen. Mereka diusung oleh Gerindra, Golkar, Perindo, Partai Garuda, dan PBB. Gugatan mereka diajukan pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB dan tercatat dengan nomor perkara APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kuasa hukum pasangan ini, Fadly S Tuanany bersama Abdullah H Kahar dan Gafar S Tuanany, mengklaim adanya dugaan pelanggaran serius yang memengaruhi hasil pemilu.

Baca juga : Kokoh di Puncak Quick Count Pilkada Maluku Utara, Sherly Tjoanda Ingin Teruskan Mimpi Benny Laos

Muhammad Kasuba-Basri Salama

Pasangan nomor urut 3 ini mendapatkan 91.297 suara atau 12,88 persen. Dengan dukungan dari PKS dan Hanura, melalui kuasa hukum mereka, Zainuddin Paru, mereka mendaftarkan gugatan pada Rabu (11/12) pukul 20.11 WIB. Gugatan mereka tercatat dalam perkara nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Publik kini menanti keputusan MK yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses demokrasi di Maluku Utara. Sementara itu, tim pemenangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe optimis bahwa hasil Pilgub Malut 2024 adalah sah.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post