Saksi Ungkap Kebiasaan Agus Buntung Sering Check-In di Kamar yang Sama dengan Perempuan Berbeda
By Shandi March
12 Dec 2024
Agus Buntung sedang di taman, diduga sedang melancarkan aksinya. (X@Dollarhunter02).
LBJ - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus Buntung (21), yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelecehan di sebuah homestay di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), disebut sering menggunakan kamar nomor enam di homestay tersebut.
Karyawan homestay, I Wayan Kartika, memberikan pengakuan mengejutkan terkait aktivitas Agus di tempat itu. Menurut Wayan, Agus kerap check-in bersama perempuan yang berbeda-beda setiap kali kunjungannya.
"Kamar nomor enam yang di pojok," ungkap Wayan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menambahkan bahwa Agus melakukan hal ini sekitar empat hingga lima kali dalam rentang mingguan.
Baca juga : Agus Buntung: Taktik Manipulatif di Balik Kasus Pelecehan Seksual
Tidak hanya itu, fakta lainnya mengungkap bahwa kamar tersebut sering kali dibayar oleh perempuan yang menemani Agus.
"Yang cewek (bayar), kadang-kadang si Agus juga bayar short time Rp 50.000," tambah Wayan.
Polda NTB pun telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Proses ini dilakukan secara tertutup di kamar yang sempit.
Rekonstruksi juga mencakup dua lokasi lainnya, yakni Taman Udayana dan Islamic Center, yang diduga menjadi tempat pertemuan Agus dengan para korban.
Sebelum rekonstruksi dilakukan, Agus sempat dipanggil ke Polda NTB untuk pemeriksaan tambahan. Kombes Syarif Hidayat, Ditreskrimum Polda NTB, menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
"Memang kita agendakan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka AG," ujar Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.
Saat ini, Agus menjalani tahanan rumah karena kondisi fasilitas penahanan yang belum memadai untuk pelaku disabilitas.
"Kita melihat situasi fasilitas belum memadai (untuk disabilitas) sehingga dilakukan tahanan rumah. Itu sudah kita perpanjang 40 hari ke depan untuk tahanan rumah," kata Syarif.
Baca juga : Akun TikTok Agus Pria Difabel Tuai Sorotan, Netizen Yakin Pelaku Pelecehan Seksual
Agus dijerat Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Korban Bertambah, Termasuk Anak di Bawah Umur
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Joko Jumadi, membeberkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini terus bertambah. Dari sebelumnya 13 korban, kini jumlahnya menjadi 15 orang, termasuk tiga anak di bawah umur.
Modus yang digunakan Agus serupa di setiap kasusnya.
"Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama," ujar Joko.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah aksi pelecehan seksual Agus di homestay pada 7 Oktober 2024 dilaporkan ke polisi.
Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap lebih banyak detail terkait kasus ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini