×
image

Fauzan Peragakan 43 Adegan Mutilasi Wanita di Jakut, Korban Dipenggal di Tempat Cuci Baju

  • image
  • By Sitiayani

  • 12 Dec 2024

Fauzan peragakan mutilasi wanita di Jakut. Foto: Istimewa

Fauzan peragakan mutilasi wanita di Jakut. Foto: Istimewa


LBJ - Polisi menggelar rekonstruksi kasus mutilasi wanita berinisial SH (40) di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, pada Rabu (11/12/2024).

Empat Lokasi, 43 Adegan Mutilasi SH

Dalam rekonstruksi, tersangka Fauzan Fahmi alias Ome alias Omey Al Pacino (43) memainkan 43 adegan.

"Rekonstruksi dilakukan sebanyak 43 adegan dan telah selesai pada pukul 13.30 WIB," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu. Rabu.

Rekonstruksi digelar di empat lokasi. Pertama di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara. Kedua, di rumah tersangka di Penjaringan menjadi lokasi pembunuhan.

Ketiga, di Jalan Pantai Mutiara tempat kepala korban ditemukan, dan terakhir, keempat, di sekitar pom bensin Danau Muara Baru, lokasi badan korban ditemukan.

Rekonstruksi ulang, Fauzan memeragakan detik-detik pembunuhan terhadap SH, mulai dari pesan kamar, menghabisi nyawa korban lalu memenggal kepalanya, hingga membuang mayat SH.

Dari rekonstruksi diketahui kepala korban SH dipenggal di tempat cuci baju di lantai satu rumah pelaku.

Saat itu, pelaku meminta korban masuk ke rumahnya lantai dua, tetapi SH tak mau. HIngga akhirnya, keduanya cekcok.

Dipenggal di Tempat Cuci Baju

Korban menyebut istri dan ibu Fauzan sebagai wanita pe****. Mendengarnya, Fauzan murka lalu mencekik SH hingga tak berdaya.

Kemudian, Fauzan menyeret tubuh SH dari lantai dua ke tempat cuci baju di lantai satu.

Di sini, Fauzan kembali mencekik leher SH dengan dua tangan hingga wajah korban membiru, lalu memastikan korban tidak bernyawa.

Setelah itu, Fauzan mengambil pisau dan karung beras kecil di depan rumahnya. Fauzan memotong kepala korban dengan pisau hingga terpisah dari badan. Oleh Fauzan, kepala dan tubuh korban dibuang secara terpisah.

Terancam Pidana Mati

Jasad korban tanpa kepala ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10), pukul 10.00 WIB. Kemudian, kepala korban ditemukan warga beberapa jam kemudian. Lokasi penemuan berjarak 600 meter dari badan korban.

Polisi menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post