Resmi! UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5,3 Juta, Begini Rinciannya
By Shandi March
11 Dec 2024
.jpeg)
UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp5,3 Juta, Begini Rinciannya. (Foto by Freepik-jcomp)
LBJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, menjadikannya Rp5.396.761 per bulan.
Keputusan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, yang menegaskan bahwa penetapan UMP mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
Teguh menjelaskan bahwa kenaikan UMP tahun depan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga : Kontroversi Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Prabowo Subianto Ingatkan untuk Hormati PKL hingga Ojol
"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
"Sehingga UM Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," jelasnya.
UMP tahun ini sebelumnya berada di angka Rp5.067.381 per bulan. Dengan kenaikan ini, UMP Jakarta akan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemprov Jakarta telah mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada awal pekan ini untuk memutuskan besaran UMP. Teguh menyebut bahwa keputusan ini sesuai arahan pemerintah pusat, di mana daerah diwajibkan mengumumkan UMP paling lambat 11 Desember.
Arahan Presiden Mendorong Kenaikan Upah
Kenaikan UMP Jakarta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Baca juga : Jokowi Kunjungi Prabowo di Kertanegara, Nostalgia Istana Jadi Obrolan
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengarahkan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kenaikan tersebut dalam menetapkan upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sudah dikeluarkan dan kemarin juga ada rakor inflasi dimana diawal paparan dari Bapak Menaker sampaikan bahwa pemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember," ujar Teguh di Jakarta, Selasa (10/11) Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja, meskipun tantangan inflasi dan biaya hidup di Jakarta tetap menjadi perhatian.
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini