×
image

Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilgub Jakarta Ditutup Hari Ini, Apa Langkah RIDO?

  • image
  • By Shandi March

  • 11 Dec 2024

Rabu (11/12), menjadi batas akhir pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. (IG@mahkamahkonstitusi).

Rabu (11/12), menjadi batas akhir pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. (IG@mahkamahkonstitusi).


LBJ - Hari ini, Rabu (11/12), menjadi batas akhir pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pilkada memiliki waktu hingga tiga hari kerja sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK. Pengumuman hasil Pilkada Jakarta dilakukan oleh KPU pada Minggu (8/12) lalu.

MK memberikan kesempatan bagi pemohon untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen permohonan jika dinilai kurang lengkap. Perbaikan ini dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak permohonan diterima oleh MK. Setelah semua dokumen lengkap, MK akan memutuskan perkara dalam waktu maksimal 45 hari kerja.

Baca juga : Ridwan Kamil Terancam Gagal Gugat Pilgub Jakarta, Ini Penyebabnya

Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sebelumnya telah menyatakan akan membawa hasil Pilkada Jakarta ke jalur hukum. Mereka mengklaim bahwa pelaksanaan pilkada yang dilakukan KPU Jakarta memiliki berbagai kekurangan, termasuk distribusi formulir C6 atau undangan pencoblosan yang dinilai bermasalah.

Sidang Panel Hakim Konstitusi Tanpa Konflik Kepentingan

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang perkara sengketa pilkada akan dilakukan dengan metode sidang panel. Setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Ia memastikan tidak ada hakim yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak-pihak yang terkait dalam perkara yang diadili. Langkah ini diambil untuk memastikan sidang berjalan adil dan bebas dari konflik kepentingan.

Hingga saat ini, MK belum menentukan jadwal sidang perdana untuk sengketa Pilkada Jakarta. Suhartoyo memperkirakan sidang pertama kemungkinan akan dimulai pada awal Januari 2025.

Baca juga : Hasil Pilgub Jakarta 2024: Membaca Peluang Ridwan Kamil-Suswono Gugat ke MK?

"Kami sedang menerima dan memproses permohonan yang masuk. Jadwal sidang perdana masih dalam tahap pembahasan," ujar Suhartoyo.

"Kira-kiranya di awal Januari [2025]," ucap Suhartoyo.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post