×
image

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan di PN Jaksel Hari Ini, Digelar Tertutup

  • image
  • By Sitiayani

  • 11 Dec 2024

Mario Dandy. Foto: Istimewa

Mario Dandy. Foto: Istimewa


LBJ - Terpidana penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, akan menjalani sidang kasus dugaan pencabulan kepada AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu (11/12/2024). Sidang tersebut digelar tertutup.

Sidang Pencabulan, Pemeriksaan Saksi JPU

"Hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy. Namun, sidangnya dilakukan secara tertutup," jelas Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu (11/12/2024).

Sidang digelar tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan.

"Namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan," lanjutnya.

Lebih jauh, Djuyamto tak menerangkan apakah Mario Dandy akan dihadirkan ke persidangan. Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Agenda sidangnya pemeriksaan saksi dari JPU. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Hendra Yuristiawan, hakim anggotanya Richard Edwin Basoeki dan Kamijon," katanya.

Jalani Pidana 12 Tahun

Saat ini, Mario Dandy sedang menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

Putusan kasasi nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Vonis 12 tahun penjara sama dengan tuntutan JPU. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post