Ridwan Kamil Terancam Gagal Gugat Pilgub Jakarta, Ini Penyebabnya
By Shandi March
11 Dec 2024
Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), diprediksi bakal gagal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). (YouTube KPU DKI Jakarta)
LBJ - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), diprediksi bakal gagal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bisa saja ditolak karena adanya aturan dalam Pasal 158 UU Pilkada yang mengatur ketentuan batas selisih suara yang dapat digugat.
Menurut Pasal 158 huruf C UU Pilkada, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa, perbedaan total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi harus maksimal satu persen agar bisa diajukan ke MK.
Dalam Pilkada Jakarta 2024, dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 8.214.007 orang, Pasal 158 huruf C ini berlaku.
Baca juga : Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP Soal Tak Ada PSU di Pinang Ranti
Fakta Selisih Suara yang Terlalu Jauh
Pada Pilkada Jakarta 2024, selisih suara antara pasangan RIDO dan Pramono Anung-Rano Karno 'Si Doel' cukup besar, yakni sekitar 10 persen.
RIDO memperoleh 1.718.160 suara (39,40 persen), sedangkan pasangan Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara (50,07 persen).
Angka ini jelas lebih besar dari ketentuan yang dipersyaratkan dalam undang-undang, sehingga semakin memperkecil peluang RIDO untuk memenangkan gugatan.
Peneliti Perludem, Haykal, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, RIDO tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan gugatan ke MK, mengingat selisih suara mereka dengan Pramono-Rano mencapai sekitar 10 persen.
Baca juga : Hasil Pilgub Jakarta 2024: Membaca Peluang Ridwan Kamil-Suswono Gugat ke MK?
"Namun kami melihat dalam konteks ini upaya yang ingin dilakukan kubu RK-Suswono adalah bukan membatalkan posisi Pramono-Rano sebagai peringkat pertama. Namun ingin untuk membatalkan kemenangan satu putatan oleh Pramono-Rano," kata Haykal.
Meskipun demikian, pihak RIDO tetap berharap ada "celah" untuk menjadikan Pilgub Jakarta 2024 berlangsung dalam dua putaran.
Menurut Haykal, jika perolehan suara Pramono-Rano yang mencapai 50,07 persen dibatalkan dan berkurang di bawah 50 persen, maka hasil Pilkada Jakarta bisa berpotensi mengarah pada pelaksanaan putaran kedua.
Baca juga :Saksi Ridwan Kamil-Suswono Walk Out Sebelum KPU Umumkan Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta
"Kita harus melihat bahwa memang ada potensi ketika jumlah suara 50,07 persen Pram-Rano tersebut dibatalkan dan berkurang di bawah 50 persen itu yang kemudian berdampak pada harus dilaksanakannya putaran kedua," ucapnya.
Namun, keputusan akhir mengenai nasib gugatan ini akan sangat bergantung pada pertimbangan para hakim konstitusi.
"Karena itu yang kemudian akan dinilai MK, apakah ada potensi ketika MK membatalkan suara atau ketetapan yang sudah dikeluarkan KPUD Jakarta," tandas Haykal.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini