×
image

Ibu Tersangka ABG Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Ungkap Alasan ke Psikiater, Tertidur di Kelas

  • image
  • By Sitiayani

  • 10 Dec 2024

Ilustrasi tertidur di kelas. Foto: Freepik

Ilustrasi tertidur di kelas. Foto: Freepik


LBJ - Polisi ungkap kejadian sebelum ABG berinisial MAS (14) menusuk ayahnya APW (40), dan neneknya RM (69) hingga tewas, serta melukai ibunya AP (40) hingga kritis, di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ternyata, beberapa saat sebelum terjadi peristiwa berdarah merenggut jiwa, tersangka MAS sempat bercanda bersama ketiga korban.

Makan Tertawa Bersama

"Jadi waktu malam kejadian, dari keterangan ibu-anak tersebut, mereka masih bercanda selayaknya ibu, ayah, dan keluarga inti ya,” jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Selasa (10/12/2024).

“Kemudian mereka masih tertawa, ya itu yang terjadi dari keterangan ibu yang tadi kita mintain keterangan," lanjutnya.

Hal tersebut, kata Nurma, disampaikan AP saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (9/12/2024).

"Sebelum tidur, jadi sebelum tidur, mereka makan bareng, lanjut bercanda, ya masih tertawa," jelas Nurma.

Alasan MAS Datangi Psikolog

Selain itu, AP menjelaskan alasan mengajak MAS ke psikolog. Penyebabnya, karena MAS kerap tertidur di kelas.

"Ya betul jadi itu berawal dari laporan guru kelas karena suka tidur di kelas anak tersebut. Kemudian oleh karena itu dari ibu anak tersebut membawa ke psikolog untuk memeriksa itu, yang terjadi menurut keterangan dari ibu," ungkap Nurma.

Demi mengungkap motif kasus ini, polisi menggandeng asosiasi psikolog forensik guna mendalami kejiwaan tersangka.

Tidak Ditahan

Polisi menetapkan MAS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

Meski sebagai tersangka, MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Siswa kelas X atau kelas 1 SMA dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) lantaran statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post