×
image

Kemendagri Catat 28 Petugas Pilkada 2024 Meninggal, Kebanyakan Karena Kelelahan

  • image
  • By Shandi March

  • 10 Dec 2024

Sejumlah petugas KPPS bertugas saat Presiden Prabowo Subianto nyoblos di Pilkada 2024. (Youtube).

Sejumlah petugas KPPS bertugas saat Presiden Prabowo Subianto nyoblos di Pilkada 2024. (Youtube).


LBJ - Proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah menelan korban jiwa dari para petugas yang terlibat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga 8 Desember 2024, sebanyak 28 petugas, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun panitia ad hoc lainnya, meninggal dunia. Kematian ini sebagian besar disebabkan oleh kelelahan dan kondisi medis seperti serangan jantung.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam rapat dengan Komite I DPD pada Selasa (10/12), menjelaskan bahwa angka korban pada Pilkada 2024 lebih rendah dibandingkan pemilu sebelumnya.

"Ini kita lihat ada di tahun 2024 ini ada 28 per 8 Desember yang meninggal. Ini kebanyakan berdasarkan catatan kami ya karena kelelahan, serangan jantung," ujarnya.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada, Proses Sidang Awal 2025

Jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, jumlah korban pada Pilkada Serentak 2024 terbilang lebih sedikit.

Bima Arya mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2019, total korban jiwa mencapai 722 orang dari KPU dan 72 orang dari Bawaslu.

Sementara pada Pilpres 2024, jumlah korban yang meninggal mencapai 181 orang dari KPU dan 48 orang dari Bawaslu.

"Jadi ini ada datanya. Datanya kalau kita bandingkan memang jumlahnya tidak sebanyak pemilu 2019, ataupun pilpres dan pileg yang lalu," katanya.

Meskipun begitu, Bima mengingatkan bahwa jumlah korban tetap menjadi perhatian serius, dan perlu adanya evaluasi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Santunan dan Evaluasi

Sebagai bentuk perhatian, pemerintah telah menyiapkan santunan bagi petugas yang meninggal dunia selama Pilkada 2024.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2003, para petugas yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp36 juta serta bantuan pemakaman sebesar Rp10 juta.

Baca juga : KPU Jakarta Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada, Pramono-Rano Raih 50,07% Suara

Bima menambahkan bahwa hal ini menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan sistem kerja dan menjaga keselamatan petugas di masa mendatang.

"Ini catatan kita ke depan untuk memperbaiki sistem bersama-sama baik secara teknis maupun administratif," kata Bima.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post