Aipda Robig Zaenudin Jadi Tersangka Penembakan Pelajar SMKN 4 Semarang
By Shandi March
10 Dec 2024
Aipda Robig Zaenudin, terduga kuat pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (XOpposisi6890)
LBJ - Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar SMKN 4 Semarang, GRO.
Keputusan ini diumumkan setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah selesai.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, dikutip dari Antara, Senin, (9/12).
Baca juga : Aipda Robig Dipecat Setelah Terbukti Tembak Siswa SMK Hingga Tewas
Pada hari yang sama, Robig juga dikenakan sanksi tegas oleh pihak kepolisian, yaitu dipecat secara tidak hormat melalui sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Jawa Tengah.
Sidang yang berlangsung lebih dari tujuh jam ini berakhir dengan keputusan yang memperkuat rasa keadilan masyarakat.
"Yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding," tambah Artanto. Namun, keputusan pemecatan ini sudah menunjukkan sikap tegas dari kepolisian terhadap pelanggaran serius yang dilakukan oleh anggotanya.
Kronologi Kejadian
Kasus penembakan yang terjadi pada pelajar SMKN 4 Semarang ini berawal ketika GRO, seorang siswa, menjadi korban penembakan oleh pelaku yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat mengendarai motornya.
Baca juga : CCTV Ungkap Aksi Penembakan Diduga Aipda Robig Terhadap Siswa SMKN 4 Semarang
Peluru mengenai bagian pinggul korban yang menyebabkan luka serius hingga GRO akhirnya meninggal dunia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini