×
image

Gegara Ejekan Berkulit Hitam Berujung Kematian, Wanita di Tangerang Dibunuh Rekan Kerja

  • image
  • By Sitiayani

  • 10 Dec 2024

Korban pembunuhan di Kabupaten Tangerang. Foto: dok. Polsek Pakuhaji

Korban pembunuhan di Kabupaten Tangerang. Foto: dok. Polsek Pakuhaji


LBJ - Perempuan bernama Ita Kartika (22) warga Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di pinggir Kali Cisadane.

Diejek Hitam, Wanita Dibunuh Rekan Kerja

Ita menjadi korban pembunuhan dilakukan rekan kerjanya, seorang laki-laki berinisial INI (27), pada Senin (2/12/2024).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memaparkan motif pembunuhan berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan korban.

"Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya," jelas Zain Dwi Nugroho, Jumat (6/12/2024).

Sebelum pembunuhan terjadi, Ita dan INI bertemu usai pulang bekerja di kawasan Simpang Cadas, Kota Tangerang. Keduanya menggunakan sepeda motor milik korban.

Ketika berhenti di SPBU Desa Gaga mengisi bensin, keduanya berbincang memicu masalah. Dalam obrolan, Ita memberitahu bahwa ia menyukai seseorang.

Kala itu, INI meminta pendapat Ita tentang dirinya, korban memberi jawaban menyakitkan.

Ita menyebut pelaku berkulit hitam, tidak pernah merapikan rambut, dan tidak akan memiliki pacar kecuali dijodohkan.

Mati, Hukuman Maksimal

Tersulut sakit hati atas ucapan korban, pelaku mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, di Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten berdalih untuk berfoto-foto.

Namun, di lokasi tersebut, pelaku menyerang korban dari belakang dengan memukul kepala hingga terjatuh. Korban sempat melawan, namun tidak membuahkan hasil.

“Pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban dan memukuli wajahnya dengan tangan kosong,” tambah Zain.

Setelah memastikan Ita tak berkutik, pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak di dekat kali dan meninggalkannya.

INI telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan acaman maksimal hukuman mati. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post