Jusuf Kalla vs Agung Laksono: Konflik Internal PMI Berlanjut ke Jalur Hukum
By Shandi March
09 Dec 2024
.jpeg)
Jusuf Kalla, Ketua Umum PMI periode 2024-2029 Agung Laksono ke polisi. (IG@Jusuf Kalla)
LBJ - Jusuf Kalla, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, membuat langkah mengejutkan dengan melaporkan Agung Laksono ke polisi. Laporan ini muncul sebagai respons atas tindakan Agung yang menggelar Musyawarah Nasional (Munas) tandingan PMI ke-22. Menurut Jusuf Kalla, manuver tersebut ilegal dan merugikan integritas organisasi kemanusiaan terbesar di Indonesia.
Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa tindakan Agung Laksono yang menggelar Munas tandingan tersebut adalah sebuah pelanggaran terhadap aturan organisasi PMI.
Menurut Kalla, PMI adalah satu-satunya organisasi yang sah di Indonesia, dan tidak ada tempat untuk kompetisi semacam itu dalam organisasi kemanusiaan yang seharusnya bersifat netral dan independen. Dalam pernyataannya, JK menyebutkan bahwa langkah Agung untuk mengadakan Munas tandingan sudah di luar batas.
Baca juga : Ayah Kandung Terduga Pelaku Pemerkosa Bocah 5 Tahun di Jaktim Dikenal Pendiam
"Jadi kami sudah lapor ke polisi bahwa ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau," ujar Jusuf Kalla pada Senin (9/12), di Jakarta.
Kalla menegaskan bahwa PMI merupakan organisasi yang tidak bisa dibagi-bagi dan memiliki satu ketua yang sah, sehingga langkah Agung yang berusaha menggantikan posisi JK dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merusak kredibilitas PMI.
Pemecatan Anggota PMI yang Dukung Agung Laksono
Tidak hanya melaporkan Agung Laksono ke pihak berwajib, Jusuf Kalla juga mengambil tindakan tegas terhadap anggota PMI yang terlibat dalam Musyawarah Nasional tandingan tersebut.
Menurut Kalla, para anggota yang mendukung Agung dan terlibat dalam kegiatan ilegal itu telah delanggar aturan organisasi dan mereka akan diberhentikan.
Baca juga : Dendam Tak Dipinjami Uang, Adik Kandung Bantai Kakak dan Keluarganya di Kediri, 3 Nyawa Melayang
"Ya (dipecat) yang mendukung tindakan tersebut. Mereka yang melanggar aturan PMI sudah kami tindak sesuai ketentuan organisasi," tegas Jusuf Kalla.
Agung Laksono sendiri, yang merupakan politisi senior Partai Golkar, pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat pada periode 2009–2014.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini