Pilgub Jakarta: Cak Lontong Tegaskan Tim Pramono-Rano Siap Hadapi Gugatan
By Shandi March
09 Dec 2024
Cak Lontong, menyatakan kesiapan timnya untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh dua pasangan calon pesaing, RIDO dan Dharma-Kun, di Mahkamah Konstitusi (MK). (X@CakLontong)
LBJ - Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono atau yang lebih dikenal dengan Cak Lontong, menyatakan kesiapan timnya untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh dua pasangan calon pesaing, RIDO dan Dharma-Kun, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Cak Lontong mengungkapkan bahwa tim hukum pasangan Pramono-Rano telah melakukan persiapan matang sejak jauh-jauh hari untuk menghadapi kemungkinan adanya gugatan tersebut.
Cak Lontong dalam jumpa pers yang digelar di posko pemenangan Pramono-Rano di Menteng, Jakarta, pada Minggu (8/12), menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan gugatan yang mungkin diajukan ke MK.
Baca juga : Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP Soal Tak Ada PSU di Pinang Ranti
“Tim pasangan 03, tim hukum, dan semua tim jauh-jauh hari kita sudah menyiapkan hal-hal terkait apapun apabila nanti terjadi gugatan di MK,” ujar Cak Lontong dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa tim pemenangan Pramono-Rano memiliki data dan bukti yang sah terkait hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta yang diumumkan oleh KPU.
"Dan Insyaallah karena data juga yang kita sampaikan tadi adalah data fakta yang ada di Pilkada DKI Jakarta pada saat ini, jadi kita sangat siap menghadapi apa pun nanti di MK mungkin itu yang kita sampaikan," lanjut Cak Lontong.
Dengan keyakinan tersebut, ia menegaskan bahwa timnya siap untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut, termasuk jika akhirnya perkara ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Tanggapan Pras
Sementara itu, Ketua Harian Tim Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi, atau Pras, juga memberikan tanggapan terkait rencana gugatan dari kubu RIDO.
Menurut Pras, selisih suara antara pasangan Pramono-Rano dan pesaingnya mencapai hampir 10 persen. Ia menilai, dengan selisih yang begitu jauh, rencana gugatan dari pihak RIDO cenderung mengada-ada.
"Saya minta juga untuk 01 silakan ke MK, tetapi saya sarankan, ini jaraknya sangat jauh. Kalau cuma bedanya 1 persen, itu mungkin bisa. Ini 9, hampir 10 persen beda ya," kata Pras, merespons hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU pada Minggu (8/12).
Dengan perbedaan suara yang cukup besar, Pras berharap agar proses demokrasi dalam Pilkada Jakarta tidak dirusak dengan kepentingan-kepentingan yang tidak masuk akal.
Gugatan RIDO
Kubu RIDO berencana mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU yang memenangkan Pramono-Rano. Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, menyatakan bahwa mereka meyakini adanya dugaan kecurangan selama pemungutan suara pada 27 November lalu.
Baca juga :Pramono-Rano Raih 50,07% Suara, Pilkada Jakarta 1 Putaran?
“Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ramdan Alamsyah dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Jakarta pada Minggu (9/12).***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini