Pramono-Rano Raih 50,07% Suara, Pilkada Jakarta 1 Putaran?
By Sitiayani
08 Dec 2024

Ketiga Calon Gubernur atau Cagub Jakarta Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung. Foto: YouTube KPU Provinsi Jakarta
LBJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024, pada hari ini, Minggu (8/12/2024).
Pramono-Rano meraih 50,07% suara
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara disampaikan KPU Jakarta, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono-Rano meraih 2.183.239 atau 50,07% total suara sah dalam Pilkada Jakarta 2024.
Pramono-Rano unggul dari Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara atau 39,40% suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53% suara.
Total pemilih menggunakan hak pilih pada Pilkada Jakarta berjumlah 4.724.393 orang. Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629,dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.
Syarat menangkan Pilkada Jakarta
Suara diperoleh lebih dari 50% sudah memenuhi syarat memenangkan Pilkada Jakarta.
Syarat minimal memenangkan Pilkada Jakarta diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dalam Pasal 10.
Isi Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024:
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
KPU Jakarta menyatakan syarat tersebut berarti paslon yang berlaga cukup mendapat 50% suara sah ditambah 1 suara sah untuk memenangkan Pilkada Jakarta.
Di sisi lain, pihak Ridwan Kamil-Suswono menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pramono meyakini tidak ada pihak akan memaksakan Pilkada Jakarta dua putaran. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini