Hasil Pilgub Jakarta 2024: Membaca Peluang Ridwan Kamil-Suswono Gugat ke MK?
By Shandi March
06 Dec 2024
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), yang berada di posisi kedua dengan 39,40 persen suara, mengindikasikan kemungkinan adanya upaya hukum untuk menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).(YouTube KPU DKI Jakarta)
LBJ - Hasil sementara Pilgub DKI Jakarta 2024 menunjukkan pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan 50,07 persen suara, berdasarkan rekapitulasi di enam wilayah administrasi Jakarta yang diumumkan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Namun, meski hasil ini sudah mendekati final, masih ada kemungkinan hasil Pilgub Jakarta ini akan berubah. Pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), yang berada di posisi kedua dengan 39,40 persen suara, mengindikasikan kemungkinan adanya upaya hukum untuk menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : KPU Sebut 496 TPS Gelar Pemungutan Suara Pilkada 2024
Apa yang Memicu Potensi Gugatan?
Dalam Pilgub Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, yang diusung oleh PDIP, mengantongi suara terbanyak sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara (39,40 persen). Hasil sementara ini sudah memenuhi syarat Pilkada hanya satu putaran sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKI Jakarta.
Namun, rekapitulasi suara yang lebih lengkap akan diumumkan pada tanggal 7-9 Desember 2024 setelah proses finalisasi di tingkat provinsi.
Meskipun begitu, meski perolehan suara Pramono-Rano telah menunjukkan keunggulan yang cukup signifikan, Ridwan Kamil-Suswono memiliki hak untuk menggugat hasil Pilgub Jakarta ke MK jika merasa ada pelanggaran yang merugikan mereka.
Hal ini merujuk pada Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil suara diumumkan oleh KPU.
Ali Rifan, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif ASI, mengungkapkan bahwa peluang pasangan RIDO untuk memenangkan gugatan di MK sangat kecil.
Ia menilai bahwa berdasarkan pengalaman pilkada dan pilpres sebelumnya, gugatan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya dapat dikabulkan jika ada bukti yang kuat dan argumentasi yang jelas.
"Jika alasan untuk dilakukan PSU tidak kuat dari bukti atau argumentasinya, maka pastinya akan ditolak MK. Apalagi MK selalu melihat aspek material, filosofis, dan lainnya dalam persidangan," jelasnya dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (5/12).
Baca juga : Partisipasi Pilkada Tertinggi di Jakarta, Kepulauan Seribu Capai 70 Persen
Tantangan Bagi Ridwan Kamil dan Suswono
Tantangan utama yang dihadapi oleh Ridwan Kamil-Suswono jika mengajukan gugatan ke MK adalah membuktikan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam proses pemilihan.
Ali Rifan menjelaskan bahwa tidak mudah untuk membuktikan kecurangan semacam itu, apalagi jika pasangan calon yang diduga terlibat dalam TSM tidak didukung oleh kelompok penguasa, seperti yang terjadi pada pasangan Pramono-Rano.
"Tidak mudah membuktikan TSM. Apalagi yang tertuduh TSM itu paslon yang berada di luar kekuasaan. Biasanya TSM dilakukan oleh paslon yang berada atau didukung pemerintah dengan mengerahkan instrumen negara," ujar Ali Rifan.
Selain itu, menurut Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, potensi gugatan yang diajukan oleh Ridwan Kamil-Suswono bisa saja dilakukan, namun harus memiliki dasar pembuktian yang kuat, terutama terkait dengan dugaan pelanggaran TSM.
"Di Pilpres kemarin semua dalil ditolak oleh MK walaupun ada 3 hakim yang memiliki pendapat yang berbeda. Tapi itu berkaitan dengan sumber daya negara seperti bansos atau mobilisasi aparatur negara," kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa.
Peran Pengawasan Publik dalam Proses Rekapitulasi
Meski peluang pasangan RIDO untuk memenangkan gugatan di MK kecil, pengawasan publik tetap menjadi hal yang penting.
Ali Rifan menekankan pentingnya masyarakat untuk turut mengawasi proses rekapitulasi suara, guna memastikan tidak ada manipulasi suara yang terjadi, terutama pada saat rekapitulasi tingkat provinsi pada 7-9 Desember.
Ninis juga mengingatkan bahwa pengawasan publik harus dilakukan pada setiap tahap proses, termasuk pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi dan penetapan hasil Pilkada Jakarta.
"Tanggal 7-9 nanti akan ada rapat rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada di DKI Jakarta. Proses ini harus diawasi agar hasilnya akurat dan transparan," tambahnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini