Nikson Pangaribuan, Polisi yang Bunuh Ibu dengan Gas Elpiji, Ternyata Pasien Poli Jiwa Sejak 2020
By Shandi March
06 Dec 2024
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, memastikan proses hukum terhadap Aipda Nikson akan berjalan transparan dan adil. (Foto X)@poldajabar)
LBJ - Aipda Nikson Pangaribuan, seorang anggota kepolisian, diduga menganiaya ibunya menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram ternyata sudah lama menjadi pasien poli jiwa..
Konsultan psikiatri forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana, mengungkapkan bahwa Aipda Nikson Pangaribuan sudah terdaftar sebagai pasien poli jiwa sejak tahun 2020.
Menurutnya, pria berusia 41 tahun ini telah menjalani berbagai perawatan, termasuk beberapa kali rawat inap.
“Pasien RS Bhayangkara Pusdokkes Polri tercatat sejak tahun 2020,” ujar dr. Henny, Kamis (5/12).
Baca juga : Polisi Bunuh Ibu Kandung: Nikson Pangaribuan Jalani Sidang Kode Etik
Yang terakhir kali, Nikson dirawat inap selama 16 hari pada 8 Maret 2024. Meskipun demikian, ia tidak melanjutkan perawatan dengan kontrol yang telah dijadwalkan pada 22 November 2024.
Menurut dr. Henny, Nikson seharusnya menghadiri kontrol di poli jiwa pada 22 November 2024, namun ia tidak hadir. Terakhir kali ia berobat jalan pada 23 Oktober 2024.
Ketidakhadiran ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pasien yang telah menjalani perawatan kejiwaan.
Baca juga : Polisi Tega Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Pelaku Hadapi Hukuman Tegas
Nikson ditangkap setelah melakukan kekerasan terhadap ibunya menggunakan tabung gas elpiji, yang berujung pada kematian sang ibu. Tragedi ini terjadi di Cileungsi, Bogor, pada 2 Desember 2024.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini