Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel ke Kejaksaan
By Sitiayani
06 Dec 2024
Polisi di lokasi pembunuhan di Cilandak, Jaksel. Foto: Istimewa
LBJ - Polisi melengkapi berkas perkara remaja MAS (14) membunuh ayahnya APW (40), dan neneknya RM (69), serta melukai ibunya AP (40) di rumahnya kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas Dilimpahkan Kejaksaan
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (6/12/2024).
"Iya sudah (berkas dikirim), di Kejaksaan Jakarta Selatan," kata Nurma Dewi.
Lebih jauh, Nurma mengatakan saat ini penyidik menunggu hasil penelitian jaksa. Jika ada yang kurang, maka penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Meski begiitu, kepolisian masih mendalami motif pasti pembunuhan dilakukan MAS. Saat ini, kepolisian menunggu hasil tes kejiwaan MAS.
"Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," ujarnya.
Tersangka Tidak Ditahan
Pembantaian merenggut dua nyawa dan melukai seorang korban terjadi pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Dua meninggal dunia di tempat adalah ayah APW (40) dan nenek RM (69) pelaku, sementara ibu pelaku berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.
Polisi menetapkan MAS sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) karena statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini