Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair Bertahap Mulai Besok
By Sitiayani
05 Dec 2024

Pencairan dana KJP Plus. Foto: Instagram @disdikdki
LBJ - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024 akan dimulai pada besok, Jumat (6/12/2024).
Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Cair
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menyebut penyaluran bantuan terlambat karena penyesuaian data penerima.
"Sebelumnya Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Kami memastikan kesesuaian data penerima bansos sehingga tepat sasaran," kata Sarjoko, Kamis (5/12/2024).
Penyaluran bansos tertunda berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
Melalui SE Kemendagri tersebut, Disdik DKI sengaja menunda penyaluran bansos agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik pada Pilkada 2024.
Bansos baru disalurkan usai pencoblosan Pilkada DKI 2024, Rabu (27/11/2024).
"Diharapkan bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045," jelasnya.
Baca juga: Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Mulai 6 Desember, Ini Besaran Nominalnya
Baca juga: CFD Sudirman-Thamrin Jakarta Kembali Digelar Usai Ditiadakan Masa Tenang Pilkada
Jumlah Penerima
Berdasar data Disdik Jakarta, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta. Sementara itu, penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.
Rinciannya, ada 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
"Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester," imbuhnya.
Berikut merupakan besaran dana diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus:
SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp135.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
SMA/MA
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
SMK
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp215.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
PKBM
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini