×
image

Daycare Pengasuh Siram Bayi dangan Air Panas di Depok Ternyata Ilegal

  • image
  • By Sitiayani

  • 05 Dec 2024

Ilustrasi bayi. Foto: Freepik

Ilustrasi bayi. Foto: Freepik


LBJ - Kasus penganiayaan bayi kembali terjadi di Depok, Jawa Barat. Kali ini terjadi di Kiddy Space, tempat penitipan anak atau daycare di daerah Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Seorang pengasuh bernama Seftyana (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah menyiram air panas ke tubuh seorang bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan, Senin (2/12/2024).

Motif penganiayaan

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan, motif tindakan penganiayaan ini dilatarbelakangi emosi Seftyana karena bayi terus menangis saat hendak dimandikan.

“Ya kesel saja dia (pelaku), karena anaknya nangis terus ya,” jelas Arya, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Pengasuh Daycare di Depok Siram Bayi dengan Air Panas, Begini Kronologinya

Berstatus ilegal

Kasus ini membuka fakta lain bahwa daycare Kiddy Space beroperasi secara ilegal. Menurut Arya, pengajuan izin usaha daycare tersebut telah ditolak oleh Dinas Perizinan.

“Setelah kita cek, daycare-nya tidak ada izin. Jadi ini baru mengajukan izin usaha saja, tapi izin daycare-nya tidak disetujui oleh Dinas karena memang belum memenuhi persyaratan,” terang Arya.

Kapolres meminta Pemerintah Kota Depok untuk merazia dan menutup daycare yang tidak memiliki izin operasional.

Baca juga: Wika Salim Bakal Bikin Laporan Polisi ke Pihak Manajemen, Rugi Miliaran Rupiah

Lima Tahun Penjara

“Orang-orang yang ada di situ (daycare) ya harus punya sertifikasi. Psikologi juga sudah teruji mampu urus anak. Kalau enggak ada dan cuma sembarangan nitip anak, jadinya bisa begini terus,” tegas Arya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan Seftyana sebagai tersangka. Kini, Tersangka ditahan.

Akibat perbuatannya, Seftyana dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post