Pengasuh Daycare di Depok Siram Bayi dengan Air Panas, Begini Kronologinya
By Sitiayani
05 Dec 2024
Tersangka Seftyana, pengasuh daycare siram bayi dengan air panas. Foto: Istimewa
LBJ - Perilaku pengasuh daycare atau tempat penitipan anak di Sawangan, Depok, Jawa Barat, bernama Seftyana (35) sungguh tega. Dia menyiram bayi berinisial KCB dengan air panas, pada Senin (2/12/2024).
Korban Disiram Air Panas
"Korban KCB, usia 1 tahun 3 bulan. Tersangka Seftyana (35), pengasuh daycare," jelas Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).
Kata Arya, orangtua korban menitipkan bayinya di daycare tersebut sejak Agustus 2024. Orangtua korban menitipkannya pada pukul 05.30 WIB hingga 19.30 WIB.
Saat hari kejadian, korban bangun dan menangis lantaran buang air besar (BAB). Saat itu, tersangka mengambil air panas akan digunakan memandikan korban.
"Lalu tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan dituangkan di bak warna kuning. Setelah itu, tersangka membuka baju korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah," jelas Arya.
Baca juga: Wika Salim Bakal Bikin Laporan Polisi ke Pihak Manajemen, Rugi Miliaran Rupiah
Baca juga: Kisruh Donasi Agus Berujung Damai, Kemensos Pertemukan Denny Sumargo dan Farhat Abbas
Kulit Korban Melepuh
Korban menangis tak berhenti saat dimandikan. Lantaran kesal, tersangka mengambil air panas dalam ember dan menyiramkan ke tubuh korban. Kulit korban melepuh.
Peristiwa ini dilaporkan pengasuh daycare lain kepada orangtua korban. Tak terima, orangtua korban membuat laporan polisi (LP).
"Sekira pukul 07.30 WIB, saksi A (pengasuh lain di daycare) datang dan segera menghubungi pelapor dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian, di TKP hanya ada korban dan Tersangka," tuturnya.
Tersangka Ditahan
Polisi menangkap dan menetapkan Seftyana sebagai tersangka. Seftyana langsung ditahan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau 351 ayat 2 KUHP. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini