×
image

Fraksi Gerindra Kritisi Pengelolaan Dana Pilkada, Usul Audit Total KPU dan Bawaslu

  • image
  • By Shandi March

  • 04 Dec 2024

Fraksi Partai Gerindra di DPR mengusulkan audit menyeluruh terhadap KPU, Bawaslu, dan DKPP. (Foto: KPU RI)

Fraksi Partai Gerindra di DPR mengusulkan audit menyeluruh terhadap KPU, Bawaslu, dan DKPP. (Foto: KPU RI)


LBJ - Fraksi Partai Gerindra di DPR mengusulkan audit menyeluruh terhadap KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait penyelenggaraan dan penggunaan anggaran Pilkada Serentak 2024.

Usulan ini muncul dalam rapat yang digelar Komisi II DPR pada Rabu, 4 Desember 2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, memaparkan bahwa sekitar Rp37,4 triliun dana hibah untuk Pilkada Serentak 2024 digunakan secara sembarangan.

Baca juga : Partisipasi Pilkada Tertinggi di Jakarta, Kepulauan Seribu Capai 70 Persen

Menurut Bambang, banyak penyalahgunaan yang ditemukan dalam pengelolaan anggaran ini, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

"Kami Fraksi Partai Gerindra mengusulkan agar ini dilakukan audit menyeluruh. Kita libatkan BPK RI, audit penggunaan APBD ini, hibah ini. Saya lihat kok temuan BPK penyelenggaraan BPK banyak mereka nyolong. Tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).

Bambang memberikan contoh spesifik terkait masalah pembagian formulir C6 (undangan memilih). Ia menyebutkan bahwa di beberapa daerah, masyarakat tidak menerima undangan tersebut meskipun anggaran untuk sosialisasi telah disiapkan dengan baik.

"Ada laporan dari beberapa daerah masyarakat tak menerima undangan itu. Padahal, ada anggaran sosialisasi yang sudah disiapkan," jelas Bambang.

Sebagai tanggapan, KPU hanya menyarankan alternatif berupa penggunaan e-KTP di tempat pemungutan suara (TPS), yang menurut Bambang tidak bisa dijadikan alasan mengabaikan kewajiban tersebut.

Tantangan Pasca-Pilkada

Selain mengusulkan audit total, Bambang juga menyoroti keberlanjutan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu setelah Pilkada Serentak 2024 berakhir.

Menurutnya, setelah pelaksanaan pilkada, KPU dan Bawaslu tidak memiliki tugas yang jelas dan dapat terkesan "nganggur" atau tidak produktif.

"Abis ini mereka nganggur. Mau hitung DPT pilkades? Kan enggak masuk akal. Kami di akan bahas fraksi kami apakah KPU dan Bawaslu akan tetap permanen ataukah ad hoc," tambah Bambang.

Fraksi Gerindra, lanjut Bambang, akan membahas apakah KPU dan Bawaslu sebaiknya tetap berstatus permanen atau ad hoc.

Ia juga mengusulkan untuk membentuk panitia kerja (panja) Pilkada Serentak 2024 di DPR, yang bertugas untuk memeriksa kinerja penyelenggara pemilu, khususnya terkait dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan pemilu yang lebih efektif ke depannya.

Baca juga :Bantahan KPU DKI Jakarta Soal C1 Pilkada 2024: Kode Perintah 2 Putaran?

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Anggaran Pilkada

Usulan audit total terhadap KPU dan Bawaslu menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran yang sangat besar.

Apalagi, dana hibah Pilkada Serentak 2024 yang mencapai triliunan rupiah harus dikelola dengan baik demi memastikan kualitas pemilu yang adil dan transparan.

Kejadian seperti pembagian formulir C6 yang tidak merata menambah kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan anggaran dalam Pilkada 2024.

Usulan audit total yang diajukan Fraksi Gerindra merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 berjalan transparan dan sesuai dengan aturan.

Selain itu, perbaikan terhadap lembaga-lembaga pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, perlu diperhatikan agar tidak hanya berfungsi dalam jangka pendek, tetapi memiliki kontribusi jangka panjang dalam memperbaiki sistem pemilu Indonesia.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post