×
image

Audiensi RUU Perampasan Aset Ditunda: PPATK Siapkan Materi Lebih Matang

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 04 Dec 2024

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena PPATK membutuhkan waktu tambahan untuk menyempurnakan materi paparan. (tangkap layar tv parlemen)

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena PPATK membutuhkan waktu tambahan untuk menyempurnakan materi paparan. (tangkap layar tv parlemen)


LBJ - Rencana audiensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendadak ditunda. Penundaan ini disampaikan langsung oleh perwakilan PPATK kepada pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena PPATK membutuhkan waktu tambahan untuk menyempurnakan materi paparan.

"Di-reschedule, karena mereka akan menyiapkan data atau informasi yang lebih baik lagi, supaya informasinya itu tidak separuh," ujar Sturman di Gedung DPR RI, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Selesai Rakyat Pertanyakan Komitmen DPR

Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg lainnya, menyatakan bahwa PPATK memberikan alasan lisan sebelum audiensi dimulai. Mereka meminta waktu untuk memastikan paparan yang akan disampaikan lebih komprehensif.

"Dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini," kata Martin.

Materi yang akan dipaparkan dinilai sensitif, sehingga perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan spekulasi berbeda di masyarakat.

"Yang jelas mereka membutuhkan waktu. Jangan sampai ada pemahaman berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dan yang ditangkap oleh audiens," tambah Sturman.

Audiensi yang sedianya digelar ini merupakan tindak lanjut permohonan PPATK sebelumnya terkait usulan RUU Perampasan Aset. RUU ini bertujuan untuk memiskinkan pelaku tindak pidana yang merugikan negara.

Baca juga: KPK Sita Rp 6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

Namun, RUU tersebut saat ini hanya masuk dalam prolegnas jangka menengah 2024-2029 dan belum menjadi prioritas utama tahun 2025.

Pimpinan Baleg DPR RI memutuskan untuk menunda audiensi hingga PPATK menyampaikan surat resmi untuk menjadwalkan ulang.

"Rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK untuk setelah mereka siap," pungkas Martin.

Penundaan ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pembahasan isu sensitif seperti ini dilakukan secara matang dan transparan. Baleg DPR RI menegaskan bahwa mereka menunggu paparan yang komprehensif demi menghindari potensi kesalahpahaman di masyarakat.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post