×
image

KPK Sita Rp 6,8 Miliar dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 04 Dec 2024

Selain Risnandar Mahiwa, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Indra Pomi Nasution, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan Novin Karmila, Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru. (tangkap layar KPK)

Selain Risnandar Mahiwa, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Indra Pomi Nasution, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan Novin Karmila, Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru. (tangkap layar KPK)


LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Operasi tersebut berlangsung di Pekanbaru, Senin (2/12/2024), dan mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025.

“KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6.820.000.000,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Selain Risnandar, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Indra Pomi Nasution, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan Novin Karmila, Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemotongan anggaran untuk keuntungan pribadi.

Baca juga: Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Potong Anggaran, Terima Rp 2,5 Miliar

“Sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Pj Wali Kota dan Sekda,” jelas Ghufron.

Modus operandi para tersangka mencakup manipulasi penambahan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024. Dari anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar melalui alokasi anggaran makan dan minum.

“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan minum. Dari penambahan ini, Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” tambah Ghufron.

Baca juga: Baru Enam Bulan Menjabat, Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama, mulai 3 hingga 22 Desember 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi. Dengan penangkapan ini, KPK diharapkan terus mengawasi anggaran pemerintah untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post