Ike Farida Terbukti Bersalah, Dijatuhi Vonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Sumpah Palsu
By Shandi March
04 Dec 2024
Sidang putusan kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida. (Foto : Teo)
LBJ – Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu, Ike Farida, akhirnya dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, (3/12). Sidang pembacaan putusan ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat kasus tersebut telah memicu perdebatan dan aksi protes dari berbagai elemen masyarakat.
Ike Farida dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu berdasarkan Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Baca juga : Sidang Replik Dugaan Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ike Farida
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ike Farida dengan hukuman satu setengah tahun penjara.
Meskipun demikian, keputusan ini tetap memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Massa Aksi Desak Majelis Hakim Putuskan Secara Objektif
Sebelum pembacaan vonis, sekelompok massa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar PN Jakarta Selatan.
Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar PN Jakarta Selatan. (Foto : Teo).
Mereka mendesak agar Majelis Hakim membuat keputusan berdasarkan fakta hukum yang ada, tanpa terpengaruh oleh opini publik.
"Kami meminta agar Majelis Hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaan, dan hakim," ujar Fandi, perwakilan massa aksi.
Baca juga : Korban Dugaan Pelecehan Seksual Pria Difabel di NTB Bertambah, Diduga Ada Anak-anak
Terkait dengan vonis yang dijatuhkan, Ike Farida melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding.
"Yang Mulia, saya menyatakan akan banding," kata Ike Farida setelah vonis dibacakan.
Sementara itu, kuasa hukum Ike, Agustrias Andika, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Majelis Hakim.
"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," ucap Agustrias.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini