×
image

Remaja 14 Tahun Bantah Bunuh Ayah dan Nenek Gegara Dipaksa Belajar

  • image
  • By Sitiayani

  • 04 Dec 2024

Lokasi pembunuhan di Cilandak. Foto: Istimewa

Lokasi pembunuhan di Cilandak. Foto: Istimewa


LBJ - Remaja berinisial MAS (14) membantah tega membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan karena dipaksa belajar. Hal ini disampaikan MAS kepada penyidik saat proses pemeriksaan.

Peristiwa pembantaian dilakukan MAS kepada keluarganya viral di media sosial. Rumor berseliweran bahwa MAS dipaksa belajar oleh orangtuanya.

Seperti diketahui, MAS termasuk siswa yang cerdas, berusia 14 tahun duduk dibangku SMA atau kelas X.

"Tetapi sejauh ini, setelah kita tanyakan, dia memang disuruh belajar, tapi dia itu sudah hal biasa,” jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (4/12/2024).

“Jadi itu memang menjadi kebiasaan dari ibu bapaknya, dia disuruh belajar," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan, kata Nurma, MAS mengaku disuruh orangtuanya belajar. Namun, bukan sebuah paksaan.

"Memang disuruh dari bapak dan ibunya. Tapi dia tidak merasa ditekan karena dia bilang 'kalau saya belajar, saya pintar'," jelas Nurma.

"Dia bilang 'ini bukan paksaan'. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati," sambungnya.

Disampaikan Nurma, saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan dilakukan MAS. Selain itu, lanjut Nurma, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari MAS.

Baca juga: ABG Pembunuh Ayah dan Nenek Doakan Ibu Sembuh Segera Bisa Bertemu

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan dilakukan MAS terjadi pada Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua korban tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya RM (69). Satu korban selamat adalah ibu MAS yaitu AP (40). Saat ini, AP menjalani perawatan di rumah sakit.

Polisi menetapkan MAS tersangka atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca juga: LM Anak Nikita Mirzani di Rumah Aman Sejak September 2024, Sampai Kapan?

Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU KDRT.

Meski demikian, polisi tak menahan MAS lantaran masih di bawah umur. Ia dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos). ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post