Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Mulai 6 Desember, Ini Besaran Nominalnya
By Sitiayani
03 Dec 2024
Kartu KJP Plus. Foto: jakarta.go.id
LBJ - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairannya mulai Jumat (6/12/2024).
Melihat akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki, Selasa (3/12/2024), diketahui jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik.
Pencairan KJP Plus dilakukan melalui rekening eksisting penerima KJP plus yang sudah terdaftar.
Sementara bagi penerima baru KJP Plus, pencairannya baru bisa dilakukan setelah terselesaikan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Baca juga: Film Rangga & Cinta ‘Ada Apa Dengan Cinta?’ Bakal Meriahkan JAFF Market 2024
* Besaran Bantuan KJP Plus Tahap II 2024
SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp135.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
SMA/MA
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
SMK
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp215.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
PKBM
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Baca juga: Daftar Petugas Media Center Haji 2025, Ini Syarat dan Caranya
* Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024
SD/MI: 242.919 peserta didik
SMP/MTs: 147.341 peserta didik
SMA/MA: 48.876 peserta didik
SMK: 83.403 peserta didik
PKBM: 1.083 peserta didik.
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus bisa melihat di akun Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini