Korban Dugaan Pelecehan Seksual Pria Difabel di NTB Bertambah, Diduga Ada Anak-anak
By Sitiayani
03 Dec 2024
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Freepik
LBJ - Korban dugaan pelecehan seksual oleh laki-laki disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IWAS disebut-sebut bertambah. Korban diduga bukan hanya mahasiswi berinisial MA. Terdapat sejumlah korban lain, termasuk anak di bawah umur.
Pendamping korban dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB), Rusdin Mardatillah menjelaskan tiga korban pelecehan seksual berstatus sebagai mahasiswi di Mataram. Mereka telah memberikan keterangan kepada kepolisian.
"Telah hadir memberikan keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi," kata Rusdin dikutip dari detikcom, Senin (2/12/2024).
Lebih jauh, Rusdin menjelaskan dua korban lain merupakan korban persetubuhan dan satu orang korban pencabulan.
Dari ketiga korban, awalnya hanya MA berani melaporkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polda NTB pada Kamis (7/10/2024).
Tak lama usai pelaporan, kasus pelecehan seksual tersebut viral dan berseliweran di media sosial.
"Kemudian ditemukan banyak perempuan yang kuat dugaan pernah menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor dan akhirnya muncul korban 2 dan korban 3 yang berani bersuara. Selanjutnya diperiksa sebagai saksi berdasarkan laporan polisi korban 1," jelas Rusdin.
Baca juga: Daftar Barang Bukti Disita Polisi Kasus ABG Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak
Di sisi lain, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi mendapatkan laporan ada korban anak di bawah umur dalam kasus melibatkan IWAS. Menurutnya, ada tiga anak-anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh IWAS.
Baca juga: Sidang Vonis Meita Irianty Penganiaya 2 Balita di Daycare Depok Ditunda 11 Desember
Dalam kasus ini, polisi menetapkan IWAS sebagai tersangka pelecehan seksual, bukan pemerkosaan. Kini IWAS dijerat dengan Pasal 6C UU TPKS.
"Tindak pidananya bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual fisik. Ini dua hal yang berbeda," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat.
Sebelumnya, Ibunda IWAS, GAA, menegaskan anaknya tak bersalah. Menurutnya, tudingan pemerkosaan tak beralasan, apalagi yang membayar homestay adalah MA. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini