Sidang Vonis Meita Irianty Penganiaya 2 Balita di Daycare Depok Ditunda 11 Desember
By Sitiayani
03 Dec 2024
Meita Irianty. Foto: TikTok @tatairianty
LBJ - Sidang vonis terdakwa penganiayaan balita MK (2) dan AM (9 bulan) Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School di Depok, Jawa Barat ditunda. Sidang putusan akan dilanjutkan pada Rabu (11/12/2024).
"Putusan kita tunda, untuk keputusan hari Rabu tanggal 11 Desember 2024. Ya, hari ini belum bisa dibacakan karena anggota satu masih ada sakit," jelas Hakim Ketua Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (3/12/2024).
Selain itu, hakim dan tim kuasa hukum mempertimbangkan kehadiran Meita secara langsung jika kondisi kesehatannya memungkinkan.
"Kalau memang kondisi kesehatan memungkinkan, kembali lagi ke terdakwa. Kami inginnya hadir di sini karena ada keputusan," kata kuasa hukum Meita, Achmad Suardi.
Untuk hal tersebut, kata Bambang, perlu koordinasi memastikan kehadiran terdakwa secara langsung.
"Jadi nanti gini saja tanggal 11, Bu Penuntut Umum, koordinasi kalau memang fisiknya bisa hadir, bisa hadir di persidangan," ucap Bambang.
Dalam persidangan kali ini, Meita mengikuti sidang secara daring melalui Zoom Meeting. Ia mengenakan kemeja putih dan kerudung hitam. Sidang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB molor hingga pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Sidang Vonis Meita Irianty Aniaya Balita di Daycare Depok Dibacakan Hari Ini Secara Online
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada sidang Rabu (19/11/2024).
Jaksa menilai Meita bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Pria Dikeroyok dan Dipukul Pakai Botol di Jaksel, Pemicunya Soal Pekerjaan
"(Meita) menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," jelas jaksa Tiara.
Selain itu, Meita dituntut membayar restitusi kepada korban MK dan AM dengan total perkiraan Rp600 juta. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini