×
image

Masa Penahanan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual IWAS Diperpanjang 40 Hari

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 03 Dec 2024

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, menjelaskan masa penahanan IWAS diperpanjang untuk jangka waktu 40 hari. (X/@ditreskrimumntb)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, menjelaskan masa penahanan IWAS diperpanjang untuk jangka waktu 40 hari. (X/@ditreskrimumntb)


LBJ - Masa penahanan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS diperpanjang oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). IWAS, seorang penyandang disabilitas tunadaksa, sebelumnya berstatus tahanan rumah.

“Jadi, tersangka IWAS ini berstatus tahanan rumah, habis hari ini, nanti kami perpanjang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa (3/12).

Penahanan IWAS diperpanjang untuk jangka waktu 40 hari. Keputusan ini diambil sambil menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan.

Baca juga: Pemuda Disabilitas Tanpa Lengan Jadi Tersangka Pemerkosaan

Menurut Kombes Pol. Syarif, perpanjangan penahanan dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.

“Jika dinyatakan lengkap, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.

IWAS diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Kedua korban tersebut merupakan mahasiswi yang memberikan laporan resmi terkait kejadian tersebut.

Penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa hasil visum, keterangan saksi, dan pernyataan ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Bukti tersebut mendukung dugaan bahwa IWAS menggunakan komunikasi verbal untuk mempengaruhi psikologi korban.

Baca juga: Terungkap! Pendamping Korban Bongkar Modus Agus Penyandang Disabilitas dalam Kasus Pelecehan Seksual di NTB

“Alat bukti ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum kami. Modus IWAS terungkap melalui analisis psikologi dan keterangan saksi,” tambah Syarif.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual.

Penyidik menegaskan, penanganan kasus akan tetap mengedepankan asas keadilan dan hak-hak korban.

“Kami pastikan proses ini berjalan profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Syarif.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post