Sidang Vonis Meita Irianty Aniaya Balita di Daycare Depok Dibacakan Hari Ini Secara Online
By Sitiayani
03 Dec 2024
Meita Irianty. Foto: X (dulu twitter) @PartaiSocmed
LBJ - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok akan menjatuhkan vonis terdakwa Meita Irianty dalam kasus penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan), pada hari ini, Selasa (3/12/2024).
Sidang Vonis
Meita Irianty merupakan pemilik daycare Wensen School di Depok, Jawa Barat.
“Agenda sidang (Meita Irianty) adalah pembacaan putusan,” jelas Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Sidang putusan rencana digelar pukul 10.00 WIB usai. Sidang sebelumnya Meita Irianty mengajukan pleidoi atau pembelaan dan dilanjutkan replik.
Kuasa hukum Meita Irianty, Achmad Suardi menjelaskan, kliennya akan menjalani sidang vonis secara daring.
“Rencananya pukul 10.00 WIB dan iya betul (hadir secara online),” jelas Suardi.
Meita menjalani persidangan secara daring karena usia kehamilannya sudah delapan bulan.
"Karena sering pusing-pusing dan sudah mendekati hari kelahiran yang awalnya menurut hari perkiraan lahir di Januari, tapi mungkin bisa di pertengahan Desember,” jelas Suardi.
Baca juga: LM Anak Nikita Mirzani di Rumah Aman Sejak September 2024, Sampai Kapan?
Baca juga: Wanita Open BO Dibunuh Pelanggannya di Bogor, Motif Pelaku Sakit Hati
JPU Tuntut 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita Irianty dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa Tiara Robena Panjaitan, Selasa (19/11/2024).
Selain itu, Meita dituntut pidana tambahan membayar restitusi terhadap korban MK dan AM.
Korban MK, Meita dituntut membayar restitusi Rp331.080.000 subsider tiga bulan pidana kurungan. Kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp321.675.000 subsider tiga bulan pidana kurungan.
Kronologi
Sekedar mengingatkan, kasus penganiayaan bermula saat Meita Irianty menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) yang dititipkan orangtuanya di daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat.
Penganiayaan pertama terhadap MK terjadi pada Senin (10/6/2024). Saat itu Meita menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban, lalu mendorong kepala belakang korban.
Video kekerasan dilakukan Meita Irianty beredar luas dan viral di media sosial. Kemudian, orangtua korban melapor, polisi menangkap Meita dan menahannya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini