×
image

Proyektil di Perut Korban: Fakta Baru Penembakan SMKN 4 Semarang

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 03 Dec 2024

Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Helmy, menjelaskan proyektil ditemukan bersarang di perut korban, memperkuat dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam kasus penembakan tersebut. (Tangkap layar tv Parlemen)

Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Helmy, menjelaskan proyektil ditemukan bersarang di perut korban, memperkuat dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam kasus penembakan tersebut. (Tangkap layar tv Parlemen)


LBJ - Fakta baru terungkap dari hasil ekshumasi jenazah GR alias Gamma yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah. Proyektil ditemukan bersarang di perut korban, memperkuat dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dalam kasus penembakan tersebut.

Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Helmy, menjelaskan bahwa ekshumasi dilakukan pada Jumat pekan lalu.

"Proses ini membuktikan bahwa Gamma meninggal karena adanya penembakan," ungkap Helmy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Ia juga menambahkan, "Proyektil ditemukan di bawah usus korban."

Baca juga: Kapolresta Semarang Minta Maaf Atas Penembakan Pelajar: “Saya Siap Dievaluasi”

Ekshumasi dilakukan menyusul banyaknya desakan publik terkait kasus penembakan ini. Sebelumnya, Polres Semarang menyatakan penembakan terjadi saat pembubaran tawuran. Namun, pernyataan itu kini diragukan.

Kepala Bidang Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, menyebut bahwa tembakan yang dilepaskan Aipda Robig tidak terkait upaya membubarkan tawuran. Hal ini memicu spekulasi adanya pelanggaran dalam tindakan tersebut.

Proyektil yang ditemukan kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik.

"Selain proyektil, kami juga mengirimkan senjata api milik Aipda Robig untuk diperiksa," terang Helmy.

Hasil dari laboratorium akan menjadi bukti penting untuk menguatkan proses hukum.

Baca juga: AJI Semarang Kecam Wartawan Diduga Tutupi Kasus Penembakan Siswa SMKN 4

Polda Jateng akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) malam ini. Helmy menyebut, penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah mendapatkan keterangan ahli.

"Saat ini, tersangka sudah dilakukan patsus oleh Bid Propam Polda Jateng," paparnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan manipulasi informasi dari pihak kepolisian. Publik mempertanyakan transparansi dan akurasi laporan resmi. Fakta terbaru dari hasil ekshumasi memberikan titik terang dan tekanan agar pelaku segera diproses hukum.

Setelah olah TKP malam ini, Ditreskrimum Polda Jateng akan mengumumkan status Aipda Robig. Penetapan ini diharapkan menjawab keadilan bagi keluarga Gamma dan masyarakat yang telah menunggu kejelasan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post