AJI Semarang Kecam Wartawan Diduga Tutupi Kasus Penembakan Siswa SMKN 4
By Cecep Mahmud
03 Dec 2024

Aksi kepedulian siswa SMKN 4 Semarang korban penembakan polisi. (X/@CahAngo45022699)
LBJ - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras dugaan keterlibatan seorang wartawan dalam upaya menutupi kasus penembakan GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang, oleh oknum polisi. Tindakan ini dianggap mencederai integritas profesi jurnalistik dan berpotensi melanggar hukum.
Kasus ini mencuat setelah kerabat korban berinisial S memberikan pengakuan. Ia menyebutkan bahwa sehari setelah insiden penembakan, keluarga korban didatangi Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, bersama seorang wartawan berbadan gempal. Pertemuan itu berlangsung pada Senin (25/11/2024) malam.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga diminta menandatangani surat pernyataan dan video yang menyatakan mereka telah mengikhlaskan kematian GRO. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh keluarga korban. Mereka merasa bahwa isi pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta.
Baca juga: Kapolresta Semarang Minta Maaf Atas Penembakan Pelajar: “Saya Siap Dievaluasi”
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan, menegaskan bahwa tindakan wartawan yang diduga membantu menutupi kasus ini tidak bisa ditoleransi.
"Perbuatan ini tidak hanya mencoreng elemen dasar jurnalisme, tetapi juga berpotensi melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," ujarnya pada Selasa (3/12/2024).
Menurut Aris, wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan kebenaran.
"Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. Namun, kasus ini justru menunjukkan bahwa ada wartawan yang menghalangi rekan lainnya meliput demi kepentingan tertentu," jelasnya.
Dugaan penghalangan ini semakin mencuat ketika wartawan tersebut diduga menyatakan bahwa Kapolrestabes akan merilis kasus ini setelah Pilkada 2024. Aris menekankan bahwa tindakan ini juga melanggar Pasal 18 UU Pers, yang menyebutkan ancaman pidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pihak yang menghambat kerja pers.
Baca juga: CCTV Ungkap Aksi Penembakan Diduga Aipda Robig Terhadap Siswa SMKN 4 Semarang
AJI menegaskan bahwa tindakan wartawan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar jurnalisme.
"Jurnalis tidak boleh menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, apalagi memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi," tambah Aris.
Ia menyebut kejadian ini sebagai tamparan keras bagi dunia jurnalistik di Semarang.
"Sikap wartawan ini jauh dari tanggung jawab moral profesinya," tandasnya.
Baca juga: Komnas HAM Datangi Polda Jateng, Desak Transparan dalam Kasus Penembakan Siswa SMKN 4
AJI menyerukan agar pihak berwenang menyelidiki kasus ini secara transparan.
"Wartawan harus berpihak pada kebenaran dan keadilan serta bekerja untuk kepentingan publik," ujar Aris.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa profesi wartawan bukan alat untuk kepentingan tertentu. AJI mendesak seluruh jurnalis menjaga integritas dan mengedepankan prinsip keadilan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini