Menteri PPPA Pastikan Pendampingan Menyeluruh bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
By Cecep Mahmud
03 Dec 2024

Menteri Arifah menjelaskan, Kementerian PPPA telah menurunkan tim layanan SAPA untuk memberikan pendampingan sejak awal proses hukum. (X/@kpp_pa)
LBJ - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada anak berusia 14 tahun yang menjadi terduga pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Jakarta Selatan. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak anak dalam kasus yang menggegerkan publik ini.
“Kami menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa ini. Sudah menjadi mandat kami untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, meskipun ia sedang berkonflik dengan hukum,” ujar Arifah dalam keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Menteri Arifah menjelaskan, Kementerian PPPA telah menurunkan tim layanan SAPA untuk memberikan pendampingan sejak awal proses hukum. Pendampingan ini mencakup dukungan psikologis serta penguatan emosional kepada anak agar lebih stabil menghadapi situasi.
Baca juga: ABG 14 Tahun Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas Ternyata Anak Tunggal
“Pendampingan meliputi proses pemberian keterangan dalam BAP hingga penguatan emosional agar anak dapat mengikuti proses hukum dengan baik,” katanya.
Ia menambahkan, koordinasi intensif dilakukan dengan pihak kepolisian untuk memastikan pemenuhan hak anak selama proses hukum berjalan.
Kasus tragis ini terjadi di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11). Publik dikejutkan oleh tindakan anak tersebut yang mengakibatkan ayah dan neneknya meninggal dunia. Sementara ibu kandung anak itu, yang juga menjadi korban, masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Kejadian ini sangat memilukan. Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” kata Arifah.
Baca juga: Polisi Libatkan Psikolog Forensik Anak Dalami Kepribadian ABG Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak
Menteri Arifah menegaskan, anak dalam konflik hukum berada dalam situasi yang rentan secara emosional dan sosial. Pendampingan bertujuan untuk memastikan anak dapat menjalani proses hukum tanpa kehilangan hak-hak dasarnya sebagai anak.
“Anak tidak hanya harus menjalani proses hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan untuk memulihkan kondisi mentalnya,” ujar Arifah.
Saat ini, pihak Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menggali motif dan kronologi kejadian. Kementerian PPPA memastikan terus memantau perkembangan kasus hingga selesai.
Pendekatan lintas sektor dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip perlindungan anak.
“Kami akan hadir dalam setiap tahap untuk memastikan anak dapat melalui situasi ini dengan baik,” tutup Arifah.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini