×
image

Anak Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel Didampingi Pamannya, 2 Kali Diperiksa

  • image
  • By Sitiayani

  • 02 Dec 2024

Nikita Mirzani. Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani. Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172


LBJ - Anak Nikita Mirzani, LM, diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan tindak asusila dilakukan Vadel Badjideh, pada hari ini, Senin (2/12/2024).

LM masuk kategori anak dibawah umur. Karenanya, LM wajib didampingi orangtua saat menjalani pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa Nikita Mirzani tak bisa mendampingi. LM didampingi oleh kakak Nikita Mirzani, atau paman LM, Edwin.

"Dari NM menyerahkan ke kakaknya, (Nikita Mirzani) tidak hadir," jelas Nurma Dewi, Senin.

Lebih mendalam, Nurma Dewi merinci apa saja yang akan ditanyakan penyidik kepada LM dalam pemeriksaan.

"Yang jelas pemeriksaan dalam tahap penyidikan itu ya seputar yang dialami tentunya. Dan apa-apa saja yang dialami kemudian kapan dan dimana itu jelas ya," ungkap Nurma Dewi.

Pemeriksaan kali ini menjadi kedua kali dijalani LM. Sebelumnya, LM menjalani pemeriksaan saat kasus dalam tahap penyelidikan.

"Iya kali kedua. Tahap penyelidikan, sekarang penyidikan," jelas Nurma Dewi.

Baca juga: Keadaan Ibu Ditusuk Anaknya di Lebak Bulus Membaik, Belum Bisa Dikunjungi

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi dan Motif Suami KDRT Istri Hingga Berdarah di Depok, Ada Pria Lain

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan nomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat Nikita Mirzani pada Kamis (12/9/2024). Seminggu kemudian, LM menjalani pemeriksaan usai dijemput Nikita Mirzani di sebuah apartemen.

Laporan kini naik status dari penyelidikan ke penyidikan menandakan ditemukan indikasi tindak pidana dari laporan tersebut. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post