×
image

Kondisi Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Membaik, Dimintai Keterangan Didampingi Tantenya

  • image
  • By
    Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/lbjjakarta/public_html/post.php on line 214

  • 02 Dec 2024

Lokasi pembunuhan di Cilandak. Foto: dok. Polisi

Lokasi pembunuhan di Cilandak. Foto: dok. Polisi


LBJ - Polisi terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan kasus remaja berinisial MAS (14) membunuh ayahnya APW (40), dan neneknya RM (69), serta melukai ibunya AP (40), di rumahnya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pihak Sekolah Diperiksa

Pada hari ini, Senin (2/12/2024), polisi memeriksa pihak sekolah MAS guna mengetahui aktivitas keseharian tersangka.

"Tadi sekolah sudah juga kami mintai keterangan dari sekolah. Anaknya baik, ramah, kemudian cenderung memang pintar, dan itu yg kami dapat dari keterangan sekolah,” jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).

“Karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik," lanjutnya.

Lebih jauh, Nurma menjelaskan pihak sekolah menjalani pemeriksanaan mulai dari kepala sekolah, guru BP, hingga dewan guru.

MAS Jalani Pemeriksaan

Hingga kini, polisi masih mendalami motif tersangka membantai keluarganya.

Nurma mengatakan tersangka didampingi tantenya selama menjalani proses hukum. Saat ini kondisi tersangka berangsur stabil dan bisa dimintai keterangan.

"Sekarang sudah stabil, dari yang kemarin yang kita lihat bersama, masih syok dari kejadian sampai penyerahan, hari ini sudah stabil. Sudah bisa kita mintai keterangan," jelasnya.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi dan Motif Suami KDRT Istri Hingga Berdarah di Depok, Ada Pria Lain

Baca juga: Keadaan Ibu Ditusuk Anaknya di Lebak Bulus Membaik, Belum Bisa Dikunjungi

Sebagai informasi, insiden pembunuhan dilakukan MAS menghilangkan dua nyawa terjadi pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ini MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

Meski menyandang status tersangka, namun MAS tidak ditahan lantaran masih anak di bawah umur. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Dia (tersangka) dititip di Kemensos, di lembaga penitipan anak," jelas Nurma Dewi. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post