KPU Sebut 496 TPS Gelar Pemungutan Suara Pilkada 2024
By Sitiayani
02 Dec 2024

Ilustrasi kotak suara. Foto: LBJ
LBJ - KPU menyatakan ada 496 tempat pemungutan suara (TPS) akan kembali menggelar pemungutan suara Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Iffa Rosita, pada Senin (2/12/2024).
Berdasarkan data KPU RI pada hari Senin (2/12/2024), pukul 09.00 WIB, ada sebanyak 149 TPS akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 242 TPS pemungutan suara susulan (PSS) dan 102 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
"Ini data terbaru (total 496 TPS)," kata Iffa saat dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pada Jumat (29/11/2024) menjelaskan ada sejumlah alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL.
Alasan pertama, bencana alam.
Kedua, gangguan keamanan.
Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Alasan keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih.
Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu.
Berikut jumlah TPS Pilkada 2024 melaksanakan pemungutan suara Pilkada 2024:
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)
2. Bali: Karangasem (1)
3. Banten: Kota Tangerang Selatan (2)
4. Bengkulu: Bengkulu Tengah (1)
5. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
6. Jawa Barat: Bogor (1) dan Sukabumi (1)
7. Jawa Tengah: Karanganyar (1), Kota Semarang (1) dan Pemalang (1)
8. Jawa Timur: Bangkalan (4), Bondowoso (1), Kota Madiun (1), Sampang (2) dan Sumenep (2)
9. Kalimantan Barat: Ketapang (1), Landak (2), Melawi (1) dan Mempawah (2)
10. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) Kota Palangka Raya (2) dan Kotawaringin Timur (1)
11. Kalimantan Timur: Balikpapan (1), Bontang (1), Kutai Kartanegara (1), Kutai Timur (2), Penajam Paser Utara (2) dan Samarinda (1)
12. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
13. Maluku: Kepulauan Tanimbar (1), Maluku Barat Daya (1), Maluku Tenggara (4) dan Seram Bagian Barat (1)
14. Maluku Utara: Halmahera Tengah (1), Halmahera Utara (2), Kota Ternate (1) dan Pulau Taliabu (5)
15. Nusa Tenggara Barat: Sumbawa Barat (1)
16. Nusa Tenggara Timur: Alor (1), Flores Timur (2) dan Kota Kupang (1)
17. Papua: Jayapura (4), Kepulauan Yapen (1), Mamberamo Raya (7) dan Supiori (2)
18. Papua Barat Daya: Maybrat (2) dan Tambrauw (2)
19. Papua Pegunungan: Jayawijaya (18)
20. Papua Selatan: Asmat (3) dan Boven Digoel (1)
21. Papua Tengah (5)
22. Sulawesi Barat: Mamasa (3), Mamuju (3) dan Pasangkayu (1)
23. Sulawesi Selatan: Bone (1), Enrekang (3), Luwu Timur (1), Makassar (1), Maros (1), Tanatoraja (2) dan Toraja Utara (1)
24. Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (1) dan Kota Kendari (1)
25. Sumatera Barat: Dharmasraya (1), Kepualauan Mentawai (2) dan Tanah Datar (1)
26. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1), Kota Palembang (5), dan Kabupaten Ogan Komering Illir (2)
27. Sumatera Utara: Nias Selatan (5)
Pemungutan Suara Susulan (PSS)
1. Papua: Sarmi (5)
2. Papua Pegunungan: Jayawijaya (11) dan Yahukimo (35)
3. Papua Tengah (80), Nabire (1) dan Puncak (2)
4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)
1. Banten: Kota Tangerang (1)
2. Gorontalo: Boalemo (3), Bone Bolango (8), Gorontalo (22) dan Kota Gorontalo (1)
3. Jawa Barat: Karawang (1)
4. Maluku: Maluku Tengah (1)
5. Papua Pegunungan: Jayawijaya (3)
6. Papua Selatan: Asmat (1)
7. Papua Tengah: Paniai (53)
8. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7). ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini