×
image

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel

  • image
  • By Sitiayani

  • 02 Dec 2024

Lokasi pembunuhan di Cilandak. Foto: Istimewa

Lokasi pembunuhan di Cilandak. Foto: Istimewa


LBJ - Polisi memeriksa sejumlah saksi kasus remaja berinisial MAS (14) membunuh ayahnya APW (40), dan neneknya RM (69), serta melukai ibunya AP (40), di rumahnya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Salah satu turut diperiksa adalah pihak sekolah MAS.

Enam saksi diperiksa

"Sudah 6 orang. Sekarang juga kita lagi meminta keterangan dari pihak sekolah," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (2/12/2024).

Nurma mengatakan penyidik mendalami perilaku sehari-hari MAS ke pihak sekolah. Pemeriksaan menyeluruh mencari tahu motif pembunuhan dilakukan MAS.

"Dari sekolah kesehariannya karena banyak kegiatan anak tersebut di sekolah tentunya. Dengan guru, dengan murid, itu pasti kita gali,” jelasnya

Baca juga: ABG Bunuh Ayah dan Nenek Ngaku Menyesal dan Menangis

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi dan Motif Suami KDRT Istri Hingga Berdarah di Depok, Ada Pria Lain

“Sekarang lagi berlangsung, dari kepala sekolahnya, guru BP, kemudian guru kelasnya ada di atas lagi dimintai keterangan soal kesehariannya dari anak yang berkonflik dengan hukum," lanjutnya.

Seperti diketahui, insiden berdarah merenggut dua nyawa terjadi pada Sabtu (30/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka tidak ditahan

Saat ini, polisi sudah menetapkan MAS (14) sebagai tersangka. Polisi menetapkan MAS sebagai tersangka setelah menggelar perkara.

MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

Meski begitu, tersangka MAS tidak ditahan karena masih dibawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan hal tersebut lantaran tersangka masih di bawah umur, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, psikolog anak, Bapas. Sesuai aturan peraturan UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas," kata Ade Rahmat, Senin. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post